JAKARTA, KOMPAS.com - Kelanjutan penyidikan kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor, D (17), oleh tersangka Mario Dandy Satrio (20) menunggu hasil penelitian tim ahli.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penyidik harus berhati-hati dalam mengusut perkara tersebut.
Sebab, kasus penganiayaan itu melibatkan anak di bawah umur, yakni D dan seorang saksi berinisial AG (15) yang merupakan kekasih Mario.
Baca juga: Polda Metro Gelar Perkara Kasus Penganiayaan D oleh Mario Dandy, Kapolda Pantau Langsung
"Perlu diketahui terhadap anak ada hak anak yang wajib dipenuhi dan tentunya ada sistem dan peraturan undang-undangnya," ujar Trunoyudo kepada wartawan, Senin (27/2/2023).
Dalam prosesnya, kepolisian harus berkolaborasi dengan pemangku kebijakan terkait seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
Selain itu, penyidik juga akan melibatkan Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan dan Asosiasi Psikolog Forensik untuk proses pemenuhan hak-hak terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.
"Termasuk diperlukannya pekerja sosial profesional dalam hal ini perannya untuk melihat dan menilai situasi anak. Yang pertama, dilihat dan dinilai apakah anak dalam tekanan. Kedua terkait relasi kuasa, dan ketiga adalah ada tekanan sosial lainnya," kata Trunoyudo.
"Tentu ini sama-sama dalam kolaborasi ini, penyidik juga menunggu sehingga hasilnya dari pekerja sosial profesional dalam hasil akhir akan dituangkan dalam laporan sosial dari anak," sambung dia.
Baca juga: Pacar Mario Dandy Satrio Kembali Diperiksa Polisi Terkait Penganiyaan Anak Pengurus GP Ansor
Mario, anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG mendapat perlakuan tidak baik dari korban. AG merupakan pacar Mario.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19). Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario. Kini Mario dan Shane telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Minta Perlindungan, Perwakilan Korban Penganiayaan Mario Dandy Satrio Datangi LPSK
Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Sementara itu, Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.