Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terungkapnya Kode "Sembako dari Padang" Kiriman Irjen Teddy kepada Linda Pujiastuti

Kompas.com - 27/02/2023, 19:30 WIB
Zintan Prihatini,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Irjen Teddy Minahasa memiliki istilah khusus sebagai kata ganti sabu, yakni "sembako dari Padang", kepada rekannya Linda Pujiastuti alias Anita.

Fakta ini terungkap dalam persidangan kasus peredaran sabu yang dikendalikan Teddy, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/2/2023).

Untuk mengungkap fakta ini, Hakim Ketua Jon Sarman Saragih mulanya menanyakan kepada Linda yang duduk sebagai saksi mahkota, berkait istilah "sembako dari Padang."

"Sembako dari Padang istilah dari siapa itu?" tanya Jon kepada Linda dalam persidangan.

Baca juga: AKBP Dody dan Linda Jadi Saksi Mahkota Sidang Teddy Minahasa di PN Jakarta Barat

"Istilah saya kalau chat dengan terdakwa (Teddy Minahasa). Saya itu istilahnya sembako, invoice, dan galon," jawab Linda.

Istilah itu diakui Linda kerap dipakai Teddy Minahasa saat berkomunikasi soal pengiriman sabu dari Padang, Sumatera Barat ke Jakarta. Istilah ini, lanjut Linda, juga dipakainya saat berkomunikasi dengan terdakwa lain, yakni eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto.

"Saya bilang, 'Mas ada sembako dari Padang sudah datang', kata saya," ucap Linda menirukan percakapannya dengan Kasranto.

Di dalam persidangan, jaksa penuntut umum turut mengajukan pertanyaan berkait intensitas transaksi sabu antara Linda dengan Teddy Minahasa. Jaksa juga bertanya soal istilah galon, invoice, dan sembako dari Padang.

Baca juga: Ditanya Hakim Apakah Mengenal Teddy Minahasa, Linda: Kami Punya Hubungan Spesial...

"Apakah memang terdakwa ini sebelum sebelumnya pernah ada permintaan ke saudara untuk hal serupa, sehingga istilah-istilah ini dipakai?" kata Jaksa.

"Belum pernah," timpal Linda.

Sebagai informasi, Linda mendapatkan sabu dari eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara yang didakwa menukar barang bukti sabu dengan tawas. Linda kemudian meminta kepada Kasranto untuk dicarikan pembeli barang haram tersebut.

Atas permintaan Linda, Kasranto meminta mantan anggota Polsek Muara Baru Aiptu Janto Situmorang mencari pembeli sabu. Sabu seberat 1 kilogram kemudian berakhir di tangan bandar narkoba Kampung Bahari, Jakarta Utara, Alex Bonpis.

Kepada Alex, Kasranto menjual sabu senilai Rp 500 juta. Setelahnya, Kasranto mengambil Rp 70 juta dan Janto mendapatkan Rp 20 juta.

Dari penjualan ini, Kasranto memberikan uang sebesar Rp 410 juta kepada Linda. Selanjutnya Linda mengambil Rp 60 juta dalam pusaran penjualan sabu milik Teddy Minahasa.

Baca juga: Pengakuan Kompol Kasranto Masuk Pusaran Peredaran Narkoba Teddy Minahasa, Yakin Aman karena Jual Sabu Jenderal

Adapun menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.

Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.

Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody mengiakan permintaan Teddy.

Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.

Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.

Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ibu Hamil Jadi Korban Tabrak Lari di Gambir, Kandungannya Keguguran

Ibu Hamil Jadi Korban Tabrak Lari di Gambir, Kandungannya Keguguran

Megapolitan
Jawab Kritikan Ahok Soal Penonaktifan NIK KTP, Heru Budi: Pemprov DKI Hanya Menegakkan Aturan

Jawab Kritikan Ahok Soal Penonaktifan NIK KTP, Heru Budi: Pemprov DKI Hanya Menegakkan Aturan

Megapolitan
Paus Fransiskus ke Indonesia September 2024, KWI: Bawa Pesan Persaudaraan Umat Manusia

Paus Fransiskus ke Indonesia September 2024, KWI: Bawa Pesan Persaudaraan Umat Manusia

Megapolitan
Diterima Jadi Polisi, Casis Bintara Korban Begal: Awalnya Berpikir Saya Gagal

Diterima Jadi Polisi, Casis Bintara Korban Begal: Awalnya Berpikir Saya Gagal

Megapolitan
Polisi Kantongi Identitas Pengemudi Fortuner yang Halangi Laju Ambulans di Depok

Polisi Kantongi Identitas Pengemudi Fortuner yang Halangi Laju Ambulans di Depok

Megapolitan
Dapat Ganti Untung Normalisasi Ciliwung, Warga Rawajati Langsung Beli Rumah Baru

Dapat Ganti Untung Normalisasi Ciliwung, Warga Rawajati Langsung Beli Rumah Baru

Megapolitan
Tak Gentarnya Jukir Liar di Minimarket, Masih Nekat Beroperasi meski Baru Ditertibkan

Tak Gentarnya Jukir Liar di Minimarket, Masih Nekat Beroperasi meski Baru Ditertibkan

Megapolitan
Kilas Balik Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Kronologi hingga Rekayasa Kematian

Kilas Balik Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Kronologi hingga Rekayasa Kematian

Megapolitan
Dikritik Ahok soal Penonaktifan NIK KTP Warga Jakarta, Heru Budi Buka Suara

Dikritik Ahok soal Penonaktifan NIK KTP Warga Jakarta, Heru Budi Buka Suara

Megapolitan
Walkot Depok Terbitkan Aturan Soal 'Study Tour', Minta Kegiatan Dilaksanakan di Dalam Kota

Walkot Depok Terbitkan Aturan Soal "Study Tour", Minta Kegiatan Dilaksanakan di Dalam Kota

Megapolitan
Rumahnya Digusur Imbas Normalisasi Kali Ciliwung, Warga: Kita Ikut Aturan Pemerintah Saja

Rumahnya Digusur Imbas Normalisasi Kali Ciliwung, Warga: Kita Ikut Aturan Pemerintah Saja

Megapolitan
KPU Kota Bogor Lantik 30 Anggota PPK untuk Kawal Pilkada 2024

KPU Kota Bogor Lantik 30 Anggota PPK untuk Kawal Pilkada 2024

Megapolitan
Mau Bikin 'Pulau Sampah', Heru Budi: Sampah Sudah Enggak Bisa Dikelola di Lahan Daratan

Mau Bikin "Pulau Sampah", Heru Budi: Sampah Sudah Enggak Bisa Dikelola di Lahan Daratan

Megapolitan
Polri Gerebek Gudang Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster di Bogor

Polri Gerebek Gudang Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster di Bogor

Megapolitan
Walkot Jaksel: Warga Rawajati yang Terdampak Normalisasi Ciliwung Tidak Ada yang Protes

Walkot Jaksel: Warga Rawajati yang Terdampak Normalisasi Ciliwung Tidak Ada yang Protes

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com