JAKARTA, KOMPAS.com - Gugatan senilai Rp 56 miliar yang dilayangkan PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pengembang proyek Meikarta kepada 18 konsumennya resmi dicabut.
Keputusan itu disahkan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (28/2/2023).
Dalam persidangan, Hakim Ketua Kamaludin menyampaikan, agenda hari ini sejatinya ialah perbaikan alamat tergugat.
"Namun, pada 16 Februari (2023) yang lalu, kami menerima surat pencabutan gugatan dari pihak penggugat," ujar Kamaludin dalam persidangan.
Hakim Kamaludin kemudian menetapkan bahwa perkara dengan nomor 1194/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt resmi dicabut.
Baca juga: Konsumen Meikarta Apresiasi Pencabutan Gugatan oleh PT MSU, Berharap Uangnya Juga Bisa Kembali
"Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 3.230.000. Demikian ditetapkan pada Selasa, 28 Februari 2023," tutup Kamaludin.
Setelah mendengar hakim mengetuk palu, sejumlah tergugat yang hadir di ruang persidangan bertepuk tangan. Beberapa di antaranya juga terdengar mengucapkan rasa syukur atas keputusan majelis hakim.
Ditemui setelah persidangan, kuasa hukum PT MSU mengatakan bahwa kliennya telah mencabut gugatan tersebut.
"Pencabutan gugatan saja, itu saja. Pertimbangannya melalui majelis hakim tadi sudah dibacakan," kata dia.
Saat ditanya berkait tuntutan konsumen untuk mengembalikan dana yang telah dibayarkan, kuasa hukum tersebut mengatakan belum bisa memberikan pernyataan.
Begitu pula ketika awak media menanyakan soal tindakan lanjutan pasca gugatan itu dicabut.
Baca juga: Sidang Pencabutan Gugatan PT MSU, 18 Konsumen Meikarta Akan Hadir di PN Jakarta Barat
"Saya tidak bisa komentar (soal pengembalian dana)," ucapnya.
Adapun sebelumnya, Direktur Utama PT Lippo Cikarang Tbk Ketut Budi Wijaya mengatakan, pihaknya sudah mencabut gugatan terhadap 18 konsumen Apartemen Meikarta. Hal itu disampaikan Budi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (13/2/2023).
"Mendengar aspirasi, kami memutuskan mencabut tuntutan itu, dan sudah kami laksanakan dan tadi pagi saya terima suratnya pencabutan tuntutan itu," ungkap Budi.
Budi memastikan bahwa pihaknya memperhatikan aspirasi semua pihak sehingga memerintahkan PT MSU untuk mencabut gugatan terhadap konsumen tersebut.
"Kami perintahkan PT MSU mencabut tuntutan tersebut, kita lakukan minggu lalu, tetapi efektif hari ini," ujarnya.
Dalam perkara tersebut, 18 konsumen Meikarta digugat Rp 56 miliar oleh PT MSU. Perusahaan menggugat 18 orang konsumen Meikarta dengan alasan pencemaran nama baik yang dinilai merugikan perusahaan.
Baca juga: Sidang Perkara Meikarta Tetap Digelar Hari Ini meski Lippo Sudah Perintahkan Cabut Gugatan
Sebanyak 18 konsumen Meikarta itu digugat dengan setelah protes karena unit apartemen yang dipesan tak kunjung selesai dibangun. Padahal, unit apartemen itu seharusnya sudah diserahterimakan tahun 2019.
Atas tindakan protes itu, justru PT MSU melayangkan gugatan kepada 18 nama yang tergabung dalam PKPKM.
Dalam gugatannya, PT MSU meminta hakim mengabulkan permohonan penyitaan terhadap jaminan atau segala harta kekayaan tergugat yang digunakan dalam perjanjian jual beli properti di proyek Meikarta ini.
PT MSU juga meminta hakim memerintahkan agar 18 orang tergugat menghentikan dan tidak mengulangi segala dan semua tindakan, aksi, dan pernyataan yang memfitnah dan merusak reputasi dan nama baik penggugat.
Poin berikutnya yakni meminta hakim menyatakan bahwa 18 tergugat bersalah dalam perkara ini dan membayar kerugian material dengan total Rp 56 miliar.
"Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. Atau jika majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," dikutip Kompas.com dari laporan gugatan di laman SIPP PN Jakarta Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.