TANGERANG, KOMPAS.com - Direktorat Interdiksi Narkotika Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Ditserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengagalkan penyelundupan narkotika jaringan internasional.
Seorang pria warga negara asing (WNA) asal Brazil, GPS (26), berhasil diamankan pihak kepolisian berkait upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional.
Penyelundupan narkotika golongan I jenis kokain ini dilakukan para pelaku dengan modus false concealment atau menyembunyikan barang tersebut di barang-barang lain.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan bahwa GPS berusaha menyelundupkan kokain cair dengan cara memanipulasi barang terlarang itu di dalam botol-botol kemasan.
Baca juga: Polisi Buru 3 Dalang Penyelundupan Sabu dari India, Thailand, dan Malaysia
"Penindakan dilakukan terhadap WNA asal Brazil pada saat ketibaannya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Minggu, 1 Januari 2023," ujar Gatot di Kantor Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Selasa (28/2/2023).
GPS mulanya mengaku ingin bepergian ke Bali untuk berselancar. Namun, pihak imigrasi dan bea cukai tidak menemukan bukti rencana kunjungan GPS tersebut.
Dari tangan pelaku, pihak berwenang berhasil mengamankan barang bukti narkotika golongan 1 jenis kokain dalam bentuk cair dengan berat netto atau 2.030 mililiter.
Kokain itu disembunyikan dalam enam botol perlengkapan mandi atau toiletries milik GPS di dalam kopernya.
Perlengkapan mandi milik GPS tersebut berupa botol kemasan. Ada yang dibuat seolah isi kemasan sabun mandi, sampo, obat kumur, dan lain sebagainya.
Baca juga: Kronologi 2 WN India Selundupkan Narkoba, Sabu Disembunyikan di Turban
"Itu dikemas dalam perlengkapan mandi isi kemasan botol sabun mandi, sampo, obat kumur dan lainnya, yang semuanya berisi cairan dengan bau, warna dan karakteristik yang serupa dan tidak seperti cairan perlengkapan mandi pada umumnya," jelas Gatot.
Meski pada saat dilakukan tes narkoba standar mendapatkan hasil negatif, petugas tetap menaruh curiga. Mereka akhirnya melakukan pengujian lanjutan, yang kemudian hasilnya adalah positif narkotika jenis kokain.
"Kasus ini baru sekali ya, untuk kasus kokain cair, karena biasanya kokain itu bentuknya serbuk halus ya, karena biasanya kokain bentuknya serbuk halus ya," ujar Gatot.
Gatot menyebutkan, penindakan ini juga ditaksir mampu menyelamatkan 10.150 orang generasi bangsa dan turut meminimalisir biaya rehabilitasi kesehatan dari pemerintah sebesar Rp 21.061.250.000.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.