TANGERANG, KOMPAS.com - Dua warga negara India berinisial TS (30) dan GS (28) ditangkap pihak berwajib karena kedapatan menyelundupkan narkotika jenis sabu.
Mereka tiba di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta menggunakan Thai Airways (TG-433) pada pukul 12.00 WIB, Selasa (20/12/2023).
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, saat TS dan GS tiba, petugas memeriksa barang bawaan milik keduanya.
"Saat diperiksa, TS dan GS awalnya kooperatif dan petugas tidak menemukan pelanggaran pada barang bawaannya," kata Gatot saat konferensi pers di Kantor Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (23/2/2023).
Baca juga: Dua WN India Ditangkap Saat Coba Selundupkan 2kg Sabu Lewat Bandara Soekarno-Hatta
Namun, ketika petugas melakukan tes urine, ternyata satu di antara mereka positif narkoba.
"Didapati TS positif methamphetamine dan amphetamine, narkotika jenis sabu," jelas Gatot.
Berdasarkan hasil tes urine tersebut, petugas melanjutkan pemeriksaan lebih mendalam terhadap keduanya.
Namun, petugas kesulitan saat memeriksa pakaian dan penutup kepala berupa turban khas warga India yang dikenakan keduanya.
Petugas bahkan berdebat dengan TS dan GS saat memeriksa keduanya.
Setelah perdebatan panjang, akhirnya TS dan GS bersedia melepaskan turban yang dikenakan untuk diperiksa petugas.
"Dari masing-masing turban, petugas mendapati bungkusan berisi serbuk kristal seberat 1.034 gram pada turban TS dan 1.036 gram pada turban GS," jelas Gatot.
Serbuk kristal itu kemudian diuji dengan alat deteksi serta uji laboratorium. Hasilnya, serbuk tersebut adalah narkotika golongan 1 jenis methamphetamine atau sabu.
"Menurut pengakuan pelaku TS dan GS, mereka diminta untuk membawa bungkusan tersebut dari Thailand menuju Indonesia oleh pengendali yang berada di India," tutur Gatot.
Baca juga: Jual Sabu Teddy Minahasa, Eks Kapolsek Kalibaru: Saya Tak Tahu Kenapa Sebodoh Itu
Sabu itu awalnya akan diserahkan kepada seseorang di hotel daerah Pasar Baru, Jakarta Pusat, kemudian diedarkan ke Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Selain tersangka TS dan GS, petugas gabungan juga menangkap empat tersangka lainnya dalam sindikat yang sama.
Keempat pelaku lain yakni HW (37) WNI asal Deli Serdang, Sumatera Utara, yang berperan sebagai penerima barang pertama, MW (24) asal Riau sebagai penerima barang kedua, serta DK (43) dan DI (33), pasangan suami istri asal Riau yang berperan sebagai pengendali sindikat pengedaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman pidana maksimal terhadap para pelaku adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.