Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi 2 WN India Selundupkan Narkoba, Sabu Disembunyikan di Turban

Kompas.com - 23/02/2023, 19:50 WIB
Ellyvon Pranita,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Dua warga negara India berinisial TS (30) dan GS (28) ditangkap pihak berwajib karena kedapatan menyelundupkan narkotika jenis sabu.

Mereka tiba di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta menggunakan Thai Airways (TG-433) pada pukul 12.00 WIB, Selasa (20/12/2023).

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, saat TS dan GS tiba, petugas memeriksa barang bawaan milik keduanya.

"Saat diperiksa, TS dan GS awalnya kooperatif dan petugas tidak menemukan pelanggaran pada barang bawaannya," kata Gatot saat konferensi pers di Kantor Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (23/2/2023).

Baca juga: Dua WN India Ditangkap Saat Coba Selundupkan 2kg Sabu Lewat Bandara Soekarno-Hatta

Namun, ketika petugas melakukan tes urine, ternyata satu di antara mereka positif narkoba.

"Didapati TS positif methamphetamine dan amphetamine, narkotika jenis sabu," jelas Gatot.

Berdasarkan hasil tes urine tersebut, petugas melanjutkan pemeriksaan lebih mendalam terhadap keduanya.

Namun, petugas kesulitan saat memeriksa pakaian dan penutup kepala berupa turban khas warga India yang dikenakan keduanya.

Baca juga: “Debt Collector” Hendak Laporkan Clara Shinta soal Pemalsuan Dokumen, Kapolda Metro Tolak Laporan Balik

Petugas bahkan berdebat dengan TS dan GS saat memeriksa keduanya.

Setelah perdebatan panjang, akhirnya TS dan GS bersedia melepaskan turban yang dikenakan untuk diperiksa petugas.

"Dari masing-masing turban, petugas mendapati bungkusan berisi serbuk kristal seberat 1.034 gram pada turban TS dan 1.036 gram pada turban GS," jelas Gatot.

Serbuk kristal itu kemudian diuji dengan alat deteksi serta uji laboratorium. Hasilnya, serbuk tersebut adalah narkotika golongan 1 jenis methamphetamine atau sabu.

"Menurut pengakuan pelaku TS dan GS, mereka diminta untuk membawa bungkusan tersebut dari Thailand menuju Indonesia oleh pengendali yang berada di India," tutur Gatot.

Baca juga: Jual Sabu Teddy Minahasa, Eks Kapolsek Kalibaru: Saya Tak Tahu Kenapa Sebodoh Itu

Sabu itu awalnya akan diserahkan kepada seseorang di hotel daerah Pasar Baru, Jakarta Pusat, kemudian diedarkan ke Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Selain tersangka TS dan GS, petugas gabungan juga menangkap empat tersangka lainnya dalam sindikat yang sama.

Keempat pelaku lain yakni HW (37) WNI asal Deli Serdang, Sumatera Utara, yang berperan sebagai penerima barang pertama, MW (24) asal Riau sebagai penerima barang kedua, serta DK (43) dan DI (33), pasangan suami istri asal Riau yang berperan sebagai pengendali sindikat pengedaran narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman pidana maksimal terhadap para pelaku adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Megapolitan
Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Megapolitan
Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Megapolitan
Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Megapolitan
Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Megapolitan
Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com