Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua WN India Ditangkap Saat Coba Selundupkan 2kg Sabu Lewat Bandara Soekarno-Hatta

Kompas.com - 23/02/2023, 19:40 WIB
Ellyvon Pranita,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com- Operasi bersama antara Bea Cukai Soekarno-Hatta dan Bareskrim Polri mengungkap penyelundupan narkotika jaringan internasional.

Tujuh pelaku ditangkap, termasuk dua warga India yang mencoba menyelundupkan narkoba lewat Bandara Soekarno-Hatta.

Penyelundupan narkotika golongan I jenis Methamphetamine atau sabu ini dilakukan para pelaku dengan modus false concealment atau penyembunyian barang tersebut di barang-barang lain.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, penyelundupan narkotika yang berhasil diamankan itu terjadi dalam dua waktu yang berbeda.

Penangkapan penyelundupan narkotika juga dilakukan oleh dua sindikat yang berbeda pula, yakni pada Desember 2022 dan Februari 2023.

"Sinergi penindakan ini berhasil mengamankan 7 orang tersangka yang terdiri dari 2 warga negara asing (WNA) asal India dan 5 warga negara Indonesia," ujar Gatot saat konferensi pers di Kantor Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (23/2/2023).

Baca juga: Peredaran Sabu Seberat 227 Kilogram dari Malaysia Terbongkar, Ditemukan dalam Bungkusan Teh China

Penindakan pertama dilakukan pada Selasa, 20 Desember 2022 atas dua penumpang WNA pria asal India berinisial TS (30) dan GS (28).

Dari tangan GS dan TS, pihak berwajib berhasil menyita barang bukti sabu seberat 2.070 gram.

Barang bukti yang diamankan dari kedua WNA ini direncanakan akan dikirim atau diedarkan ke Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Selain tersangka TS dan GS, joint operations ini juga mengamankan empat tersangka lainnya dalam sindikat yang sama.

Keempat pelaku lain yakni HW (37) WNI asal adeli Serdang yang berperan sebagai penerima barang pertama, MW (24) asal Riau sebagai penerima barang kedua, serta DK (43) dan DI (33) pasangan suami-istri asal Riau yang berperan sebagai pengendali sindikat pengedaran narkotika tersebut.

Baca juga: Tawarkan Sabu Teddy Minahasa ke Eks Kapolsek Kalibaru, Linda: Ini Punya Bos Besar

Sementara, penangkapan kedua pelaku berinisial FR (24) dilakukan pada 4 Februari 2023.

Dari tangan pria asal Aceh ini disita narkotika jenis sabu seberat 1.002 gram.

FR yang merupakan sindikat narkotika internasional lainnya ini, membawa barang terlarang itu dari Malaysia menuju ke Jakarta.

"Kedua kelompok ini berbeda sindikat," ujar Gatot.

Atas perbuatannya, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Narkotika No 35 Tahun 2009.

Ancaman pidana maksimal terhadap para pelaku adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Gatot menyampaikan, penindakan ini ditaksir dapat menyelamatkan 15.360 generasi bangsa dan menghemat biaya rehabilitasi kesehatan dari pemerintah sebesar Rp 13 miliar 704 juta lebih.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Transjakarta 2F Rusun Cakung Barat-Pulogadung

Rute Transjakarta 2F Rusun Cakung Barat-Pulogadung

Megapolitan
Sebelum Tewas, Giri Masih Sempat Ucapkan Syahadat Saat Dievakuasi dari Bawah Tembok Roboh

Sebelum Tewas, Giri Masih Sempat Ucapkan Syahadat Saat Dievakuasi dari Bawah Tembok Roboh

Megapolitan
Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Megapolitan
Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Megapolitan
Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Megapolitan
Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja 'Citayam Fashion Week' Pindah ke Kota Tua

Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja "Citayam Fashion Week" Pindah ke Kota Tua

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Megapolitan
Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Megapolitan
Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Megapolitan
Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Megapolitan
Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Megapolitan
Pesinetron 'Tukang Bubur Naik Haji' Rio Reifan Positif Sabu

Pesinetron "Tukang Bubur Naik Haji" Rio Reifan Positif Sabu

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Megapolitan
Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com