TANGERANG, KOMPAS.com- Operasi bersama antara Bea Cukai Soekarno-Hatta dan Bareskrim Polri mengungkap penyelundupan narkotika jaringan internasional.
Tujuh pelaku ditangkap, termasuk dua warga India yang mencoba menyelundupkan narkoba lewat Bandara Soekarno-Hatta.
Penyelundupan narkotika golongan I jenis Methamphetamine atau sabu ini dilakukan para pelaku dengan modus false concealment atau penyembunyian barang tersebut di barang-barang lain.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, penyelundupan narkotika yang berhasil diamankan itu terjadi dalam dua waktu yang berbeda.
Penangkapan penyelundupan narkotika juga dilakukan oleh dua sindikat yang berbeda pula, yakni pada Desember 2022 dan Februari 2023.
"Sinergi penindakan ini berhasil mengamankan 7 orang tersangka yang terdiri dari 2 warga negara asing (WNA) asal India dan 5 warga negara Indonesia," ujar Gatot saat konferensi pers di Kantor Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (23/2/2023).
Baca juga: Peredaran Sabu Seberat 227 Kilogram dari Malaysia Terbongkar, Ditemukan dalam Bungkusan Teh China
Penindakan pertama dilakukan pada Selasa, 20 Desember 2022 atas dua penumpang WNA pria asal India berinisial TS (30) dan GS (28).
Dari tangan GS dan TS, pihak berwajib berhasil menyita barang bukti sabu seberat 2.070 gram.
Barang bukti yang diamankan dari kedua WNA ini direncanakan akan dikirim atau diedarkan ke Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Selain tersangka TS dan GS, joint operations ini juga mengamankan empat tersangka lainnya dalam sindikat yang sama.
Keempat pelaku lain yakni HW (37) WNI asal adeli Serdang yang berperan sebagai penerima barang pertama, MW (24) asal Riau sebagai penerima barang kedua, serta DK (43) dan DI (33) pasangan suami-istri asal Riau yang berperan sebagai pengendali sindikat pengedaran narkotika tersebut.
Baca juga: Tawarkan Sabu Teddy Minahasa ke Eks Kapolsek Kalibaru, Linda: Ini Punya Bos Besar
Sementara, penangkapan kedua pelaku berinisial FR (24) dilakukan pada 4 Februari 2023.
Dari tangan pria asal Aceh ini disita narkotika jenis sabu seberat 1.002 gram.
FR yang merupakan sindikat narkotika internasional lainnya ini, membawa barang terlarang itu dari Malaysia menuju ke Jakarta.
"Kedua kelompok ini berbeda sindikat," ujar Gatot.
Atas perbuatannya, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Narkotika No 35 Tahun 2009.
Ancaman pidana maksimal terhadap para pelaku adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Gatot menyampaikan, penindakan ini ditaksir dapat menyelamatkan 15.360 generasi bangsa dan menghemat biaya rehabilitasi kesehatan dari pemerintah sebesar Rp 13 miliar 704 juta lebih.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.