JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya dan Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Barat membongkar jaringan peredaran narkoba internasional.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mukti Juharsa menyebutkan, polisi telah menyita barang bukti sabu siap edar seberat 227 kilogram.
"Ini merupakan hasil penangkapan dari penyelidikan sejak awal 2023," kata Mukti, dilansir dari Antara, Kamis (23/2/2023).
Mukti menjelaskan, kasus terungkap ketika Polres Jakarta Barat menangkap seorang pengedar sabu di Cengkareng, Jakarta Barat.
Baca juga: Terungkap dalam Sidang, Jenderalku Muluskan Jalan untuk Jual Sabu Milik Teddy Minahasa
Polisi mengembangkan kasus tersebut hingga akhirnya kembali menangkap satu pengedar berinisial RK di Tangerang Selatan.
Dari jaringan RK, polisi menyita 1,7 kilogram sabu. Polisi juga menangkap dua pengedar berinisial DNY dan RYB di wilayah Tangerang dengan barang bukti satu kilogram sabu.
Berdasarkan pemeriksaan tersangka yang ditangkap di Tanggerang, polisi mendapati informasi tentang keberadaan pengedar lain berinisial MUL dan MRT di wilayah Riau.
"Berdasarkan informasi tersebut kami melakukan penanganan kepada MUL dan RMT di wilayah Riau dengan barang bukti 82 kilogram sabu," kata dia.
Dari penangkapan satu tersangka di Riau, penyidik kembali menangkap penyuplai sabu di wilayah Aceh yang berinisial GUS.
Baca juga: Tawarkan Sabu Teddy Minahasa ke Eks Kapolsek Kalibaru, Linda: Ini Punya Bos Besar
"Pada saat penangkapan ditemukan sabu dalam bungkus teh china warna hijau dan kuning seberat 266 kilogram," kata dia.
Sebanyak 266 kilogram (kg) sabu tersebut didapat GUS dari seorang bandar di Malaysia. Sabu tersebut dikirimkan melalui jalur laut dan diterima GUS di Aceh.
Dari Aceh, GUS berencana membawa sabu tersebut menggunakan truk ke gudang untuk selanjutnya dikirimkan ke wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Total ada enam orang yang ditangkap dan ditetapkan tersangka dalam kasus ini.
Para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.