TANGERANG, KOMPAS.com - Kasubdit I Narkotika Bareskrim Polri Kombes Jean Calvin Simanjuntak mengatakan, pihaknya akan melanjutkan penyelidikan terhadap sindikat pengedar narkotika sampai ke Thailand.
Penyelidikan tersebut merupakan tindak lanjut dari penangkapan tujuh pelaku dari dua kelompok internasional yang menyelundupkan sabu di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
Tujuh pelaku tersebut terdiri dari lima warga negara Indonesia (WNI) dan dua warga negara India. Sebanyak 3.072 gram sabu diamankan.
Jean mengatakan, penyelidikan dilanjutkan karena dicurigai ada lebih banyak lagi barang terlarang yang siap diedarkan di Tanah Air.
"Faktanya terkait dengan jaringan ini, kami tidak membayangkan jumlah dan barang bukti jumlah 2 kg, tetapi masing-masing peran sindikat ini ternyata lebih luas," kata Jean di Kantor Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (23/2/2023).
Baca juga: Dua WN India Ditangkap Saat Coba Selundupkan 2kg Sabu Lewat Bandara Soekarno-Hatta
Tim gabungan mulanya menangkap dua WN India berinisial TS (30) dan GS (28) pada 20 Desember 2022.
Dari tangan GS dan TS, pihak berwajib menyita barang bukti sabu seberat 2.070 gram. Barang bukti itu awalnya akan diedarkan di Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Kemudian, tim gabungan menangkap empat tersangka lainnya dalam sindikat yang sama.
Keempat pelaku berinisial HW (37), WNI asal Deli Serdang, Sumatera Utara, yang berperan sebagai penerima barang pertama, MW (24) asal Riau sebagai penerima barang kedua, serta DK (43) dan DI (33), pasangan suami istri asal Riau yang berperan sebagai pengendali sindikat pengedar narkotika tersebut.
Baca juga: Kronologi 2 WN India Selundupkan Narkoba, Sabu Disembunyikan di Turban
Kemudian, pria asal Aceh berinisial FR (24) ditangkap pada 4 Februari 2023. Dari tangan FR, disita narkotika jenis sabu seberat 1.002 gram.
FR yang merupakan sindikat lain pengedar narkotika membawa barang terlarang itu dari Malaysia menuju Jakarta.
Jean menambahkan, diduga kuat ada tiga orang di tiga negara yang terlibat dalam penyelundupan ini.
Satu orang mengendalikan peredaran narkotika dari India, satu orang di Thailand, dan satu orang lainnya di Malaysia.
Baca juga: Pria Asal Aceh Ditangkap karena Selundupkan Sabu dari Malaysia ke Jakarta
Ketiga orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diburu polisi itu berinisial S, A, dan X.
"Yang DPO (berinisial) S yang mengendalikan di India, warga negara India. DPO (berinisial) A mengendalikan di Malaysia tapi warga negara Indonesia, dan kemudian DPO (berinisial) X salah satu yang memberikan barang bukti di Thailand," jelas Jean.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.