JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga terdakwa dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang dikendalikan Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023).
Ketiga terdakwa itu yakni AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, dan Kompol Kasranto.
Berdasarkan pantauan Kompas.com di PN Jakarta Barat, para terdakwa memasuki ruang sidang pukul 10.04 WIB. Jaksa penuntut umum (JPU) kemudian memanggil nama-nama terdakwa.
Tampak Dody memasuki area sidang terlebih dahulu, lalu disusul oleh Linda dan Kasranto.
Seperti pada persidangan sebelumnya, para terdakwa mengenakan kemeja putih dan celana berwarna hitam.
Mereka menjalani persidangan tanpa menggunakan rompi merah khas tahanan. Terlihat pula Dody, Linda, dan Kasranto berjalan santai menuju kursi yang telah disediakan.
Sebelum duduk, ketiganya membungkukkan tubuh untuk memberikan hormat kepada majelis hakim, JPU, dan kuasa hukum.
Sidang kemudian dibuka oleh Hakim Ketua Jon Sarman Saragih. Dia mengatakan, agenda persidangan hari ini masih mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan JPU.
Hakim Jon juga sempat bertanya kondisi kesehatan para terdakwa.
"Tiga-tiganya sehat?" tanya Jon kepada para terdakwa.
"Sehat, Yang Mulia," jawab Dody.
Hakim lalu mempersilakan tiga terdakwa untuk menempati kursi yang berada di samping tim kuasa hukumnya.
Berdasarkan keterangan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Barat, enam terdakwa, yakni AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, dan Muhamad Nasir menjalani sidang di hari yang sama.
Sidang Dody, Linda, Kasranto, dan Syamsul Ma'arif beragenda pemeriksaan saksi.
Sementara itu, Janto dan Muhamad Nasir akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan.
Sebagai informasi, menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.
Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Baca juga: Kirim Surat, Teddy Minahasa Ajak AKBP Dody Bersekutu dan Kambing Hitamkan Linda
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.