JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan ahli forensik digital Polda Metro Jaya Rujit Kuswinoto dalam sidang mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/3/2023).
Rujit membeberkan sejumlah komunikasi melalui WhatsApp yang dilakukan Teddy Minahasa dan anak buahnya.
Para terdakwa itu yakni AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Syamsul Ma'arif, dan Muhamad Nasir.
Baca juga: Mengaku Sebagai Istri Siri Mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa, Siapa Linda Pudjiastuti?
Mereka didakwa terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu yang dikendalikan Teddy.
Hakim Ketua Jon Sarman Saragih mulanya bertanya soal tahapan proses pemeriksaan barang bukti digital.
"Tentu semua tahapan kami berstandar pada ISO 217 tahun 2005 yang tersertifkasi BSN. Prosesnya juga sesuai Perkap Kapolri Nomor 10 tahun 2009," ujar Rujit dalam persidangan.
Total ada delapan barang bukti berupa ponsel dan sim card yang disita dari Teddy dan enam anak buahnya. Rujit kemudian menyampaikan jumlah percakapan yang dilakukan atas nama para terdakwa.
Dari ponsel Dody Prawiranegara kepada kontak atas nama IJP Teddy Minahasa SIK total 979 percakapan dan atas nama Arif Dukun ada 497 percakapan.
Baca juga: Kembali Jalani Sidang Kasus Narkoba, Teddy Minahasa Bakal Dengarkan Keterangan Ahli
Kemudian, di ponsel Linda ada 184 percakapan atas nama My Jenderal dan 13 percakapan atas nama D. Dari ponsel Syamsul Ma'arif ada 36 percakapan ke kontak atas nama Dody, kepada Teddy Minahasa sebanyak 9 percakapan, dan Anita Cepu Kapolda ada 716 percakapan.
Lalu, pada ponsel Kasranto ada 91 panggilan masuk dan 61 panggilan keluar dari Linda Mami. Terakhir, di ponsel Janto ditemukan 184 percakapan kepada Kompol Kasranto.
"Handphone Huawei dari Teddy Minahasa Putra. Untuk nomor tidak ada sim card di dalamnya. Temuannya user account nomor 08121176666," papar Rujit.
Sementara itu, jaksa menyampaikan kepada majelis hakim bahwa seharusnya ada dua ahli yang rencananya akan dihadirkan dalam persidangan Teddy Minahasa.
Selain ahli digital forensik, ahli bahasa juga bakal dihadirkan dalam persidangan.
Baca juga: Saat Teddy Minahasa Bersumpah Tak Terima Uang Hasil Jual Sabu dari AKBP Dody...
"Hari ini kami penuntut umum telah memanggil dua orang ahli, namun yang hadir saat ini sudah konfirmasi kepada kami baru satu orang," kata jaksa dalam persidangan.
"Jadi yang satunya belum konfirmasi ke kami jadi kami akan hadirkan satu dulu, Yang Mulia," sambung Jaksa.
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.
Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.