BEKASI, KOMPAS.com - Eks Camat di Kota Bekasi, Cecep Muntasar yang terjerat kasus pencabulan anak tiri telah ditetapkan sebagai tersangka.
Usai penetapan tersangka, Cecep kini mendekam di Polres Metro Bekasi Kota dan kasusnya masuk ke tahap penyidikan.
"Prosesnya sedang dilakukan penyidikan. Terhadap tersangka, sudah ditahan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota," jelas Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki saat dikonfirmasi awak media, Kamis (2/3/2023).
Hengki mengatakan, sejauh ini baru Cecep yang ditahan oleh polisi. Cecep pun kini terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
Baca juga: Eks Camat di Kota Bekasi Diduga Cabuli Anak Tiri, Pelaku Ajak Damai dan Minta Korban Cabut Laporan
"Dijerat kasus perbuatan cabul, ancaman hukumannya di atas 5 tahun," ucap Hengki.
Sebagai informasi, Cecep sudah ditangkap polisi karena diduga kuat mencabuli SA. Cecep ditangkap pada Senin (20/2/2023) lalu.
"Iya, benar memang (diamankan)," ujar Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari saat dikonfirmasi, Rabu (22/2/2023).
Penangkapan Cecep ini dilakukan usai keluarga korban membuat laporan kepolisian.
Laporan itu teregister dengan Nomor STTLP/B/356/II/2023/RESTRO BKS KOTA/POLDA METRO JAYA.
Adapun kekerasan dan pencabulan yang diterima oleh korban diduga sudah terjadi hingga beberapa tahun lamanya.
Hal itu diungkapkan oleh EL (40) yang merupakan tante dari SA. Kepada tantenya, SA mengatakan perbuatan cabul Cecep telah dilakukan sejak korban duduk di kelas 2 SD di rumahnya di kawasan Perwira, Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Baca juga: Aksi Bejat Eks Camat di Kota Bekasi, Perkosa Anak Tiri sejak Korban Masih Kelas 2 SD
"Saat anak ini mengadu kepada saya, dia mengaku sudah (dicabuli) dari kelas 2 - 6 SD, itu dia dicabuli dan berhubungan layaknya suami-istri kepada keponakan saya," ungkap EL kepada wartawan, Rabu (22/2/2023).
Ia sendiri mengaku tidak menyangka perihal perilaku bejad Cecep. Sebab, SA tak pernah bercerita soal aksi bejad Cecep.
Perbuatan bejad bertahun-tahun itu baru terkuak usai SA melaporkan kejadian pahit itu kepada EL.
Berdasarkan hasil visum, korban pun mengalami sejumlah luka seperti memar dan infeksi.
"Hasil visumnya sudah ada, ada gesekan, memar merah dan infeksi," ucap EL.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.