JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka Mario Dandy Satrio (20) sempat memberikan keterangan palsu kepada kepolisian soal kasus penganiayaan terhadap korban D (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan, awalnya Mario mengaku berkelahi dengan D hingga korban terkapar lemas.
Setelah dilakukan pendalaman, penyidik menemukan bukti bahwa peristiwa tersebut merupakan penganiayaan berat yang sudah direncanakan.
"Kami melihat di sini bahwa dari bukti digital bahwa ini ada perencanaan sejak awal," ujar Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).
Baca juga: Polisi Sebut Mario, Shane dan AG Sudah Rencanakan Penganiayaan terhadap D Sebelumnya
Menurut Hengki, perencanaan itu terkuak dari bukti percakapan pesan singkat di ponsel para tersangka, dan pembicaraan di dalam mobil ketika menuju lokasi kejadian.
Hengki menyebut, Mario bersama temannya Shane Lukas (19) dan pacarnya AG (15), memang sudah merencanakan untuk memberi pelajaran kepada D.
Bahkan, Mario juga sudah mengarahkan Shane Lukas dan AG agar menyebut peristiwa ini sebagai perkelahian.
"Awalnya mereka (SL dan AG) jadi disetir, seolah terjadi perkelahian, tapi begitu dilihat dari bukti yang lain tidak bisa bohong lagi," kata Hengki.
Selain itu, lanjut Hengki, penyidik juga menemukan kamera CCTV yang merekam peristiwa penganiayaan tersebut.
"Jadi jangan salah paham, kami tidak berdasar pada keterangan tersangka, kami identikkan, sesuaikan dengan alat bukti yang lain," pungkasnya.
Baca juga: AG Pacar Mario Tidak Dilabeli Tersangka, Melainkan Pelaku, Ini Alasannya
Sebagai informasi, Mario, anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada Shane Lukas (19).
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Baca juga: Saat Ancaman Pidana Mario Dandy Naik Jadi 12 Tahun…
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Sementara AG dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur.
Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.
Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara itu MDS," kata Hengki.
Baca juga: AG, Pacar Mario, Ditetapkan sebagai Pelaku Kasus Penganiayaan D
Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.
"Dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak," jelas Hengki.
Adapun untuk AG dijerat dengan Pasal 76c juncto pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 jucnto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 jucnto Pasal 56 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.