JAKARTA, KOMPAS.com - AG (15), pacar Mario Dandy Satrio (20) yang ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan D (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, kini masih dalam proses pendampingan psikolog.
Kuasa Hukum AG, Mangatta Toding Allo menjelaskan bahwa AG saat ini mendapatkan pendampingan dari psikolog pribadi yang ditunjuk oleh keluarga.
Namun, Mangatta belum mengungkapkan secara terperinci kondisi kesehatan AG maupun kondisi psikologisnya.
"AG sedang dalam pendampingan Psikolog Independen. (Untuk Kondisinya) Kami harus menunggu hasil dari psikolog," ujar Mangatta, Jumat (3/3/2023).
Baca juga: AG Ditetapkan Pelaku Penganiyaan Anak Pengurus GP Ansor, Bagaimana Proses Hukumnya?
Menurut Mangatta, tim kuasa hukum pun tidak dapat langsung memberitahukan AG soal penetapan kliennya sebagai pelaku.
Hal tersebut karena pihaknya khawatir informasi tersebut dapat berdampak negatif pada kondisi psikologis AG.
"Kami sedang dalam proses memberitahukan dan menjelaskan ke anak AG mengenai peningkatan statusnya," pungkas Mangatta.
Baca juga: Apa Peran AG dalam Penganiayaan D sehingga Ditetapkan sebagai Pelaku?
Diberitakan sebelumnya, AG (15), kekasih Mario Dandy Satrio (20), turut terlibat dalam kasus penganiayaan remaja 17 tahun berinisial D di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Hengki Haryadi mengatakan, AG ditetapkan sebagai salah satu pelaku dalam kasus itu.
Diketahui, AG berada di lokasi kejadian pada saat penganiayaan. Namun, penyidik belum mau mengungkapkan secara terperinci peran AG dalam kasus penganiayaan tersebut.
"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak berhadapan dengan hukum meningkatkan statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau berubah menjadi pelaku," ujar Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).
Baca juga: Penahanan AG Pacar Mario Terbentur UU Perlindungan Anak
Meski begitu, penyidik akan memberikan perlakuan khusus terhadap AG sesuai aturan penanganan anak berhadapan dengan hukum dalam undang-undang yang berlaku.
AG dijerat pasal 76c juncto pasal 80 UU perlindungan anak dan atau pasal 355 ayat 1 juncto 56 subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 ayat 2 lebih subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Mario, anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).