JAKARTA, KOMPAS.com - Dua tersangka kasus penganiayaan D (17), yakni Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19), ditahan di sel terpisah di Ruang Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Langkah tersebut diambil karena keduanya dikhawatirkan bersekongkol untuk mengaburkan fakta kasus penganiayaan yang mereka lakukan.
"Iya dipisah, antisipasi agar tidak terulang lagi mereka berkoordinasi untuk mengaburkan fakta," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Senin (6/3/2023).
Baca juga: Mario Dandy dan Shane Lukas Resmi Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
Dalam proses pemeriksaan awal yang dilakukan, Mario sempat memberikan keterangan palsu kepada penyidik dengan menyebut penganiayaan D merupakan perkelahian atau keributan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa Mario dan Shane sudah ditahan di Mapolda Metro Jaya sejak Jumat (3/3/2023).
Keduanya sebelumnya ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan.
Sebagai informasi, Mario, anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Baca juga: Polisi: Penganiayaan Brutal D oleh Mario Berhenti Setelah Diteriaki Ibu Teman
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Sementara itu, AG dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur.
Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.
Baca juga: AG Mengundurkan Diri dari SMA Tarakanita 1, Pihak Sekolah: Tidak Ada Desakan
Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.
Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara itu MDS," kata Hengki.
Sementara itu, Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.
"Dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak," jelas Hengki.
Adapun untuk AG dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 jucnto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 jucnto Pasal 56 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.