JAKARTA, KOMPAS.com - Pacar Mario Dandy Satrio (20), AG (15), resmi mengundurkan diri sebagai siswi di SMA Tarakanita 1, Jakarta Selatan.
Pengunduran diri AG dibenarkan Ferdie Soethiono selaku kuasa hukum Yayasan Tarakanita, Jumat (3/3/2023).
"Jadi AG betul mengundurkan diri dari SMA Tarakanita 1. Suratnya disampaikan langsung ke sekolah dan dikirim pada tanggal 28 Februari 2023," kata Ferdie saat dihubungi Kompas.com.
Ferdie menuturkan, AG melayangkan pengunduran diri tanpa desakan pihak sekolah. Ia juga memastikan bahwa SMA Tarakanita 1 berusaha netral dan menghormati proses hukum yang berlaku.
Baca juga: Terlibat Penganiayaan D, AG Pacar Mario Mengundurkan Diri dari Sekolah
"Kalau dari pihak mereka-nya ya enggak tahu, ya. Tapi kalau dari kami tentunya tidak ada desakan seperti itu, yang kami lihat dalam surat itu alasannya adalah karena situasi yang tengah dihadapi AG," ujar Ferdie.
"Kemudian pihak AG menyadari bahwa kasus tersebut mempengaruhi banyak pihak, juga memengaruhi proses belajar mengajar. Jadi agar tidak teman-temannya tidak terpengaruh, mungkin pihak AG akhirnya membuat keputusan ini," lanjut dia.
Diberitakan sebelumnya, AG, kekasih Mario Dandy Satrio, turut terlibat dalam kasus penganiayaan remaja 17 tahun berinisial D di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Baca juga: Tanggapan Keluarga Korban Usai AG Ditetapkan Jadi Pelaku Penganiayaan D
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Hengki Haryadi mengatakan, AG ditetapkan sebagai salah satu pelaku dalam kasus itu.
AG diketahui berada di lokasi kejadian pada saat penganiayaan. Namun, penyidik belum mau mengungkapkan secara terperinci peran AG dalam kasus penganiayaan tersebut.
"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak berhadapan dengan hukum meningkatkan statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau berubah menjadi pelaku," ujar Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).
Baca juga: Belum Bisa Jelaskan Kondisi AG, Kuasa Hukum: Menunggu Hasil Pemeriksaan Psikolog
Meski begitu, penyidik akan memberikan perlakuan khusus terhadap AG sesuai aturan penanganan anak berhadapan dengan hukum dalam undang-undang yang berlaku.
AG dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 Ayat 1 Juncto 56 subsider Pasal 354 Ayat 1 juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 Ayat 2 lebih subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP.
Sebagai informasi, Mario, anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.