Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 06/03/2023, 18:23 WIB
Tria Sutrisna,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan untuk memberikan perlindungan terhadap D (17) korban penganiayaan Mario Dandy Satrio (20), di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menjelaskan, keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan dalam sidang paripurna para pimpinan LPSK.

Dalam sidang itu, pengajuan perlindungan yang diajukan keluarga D disetujui karena telah memenuhi syarat administrasi secara formil maupun materil

"Perlindungan terhadap D diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada Senin (6/32023)," ujar Hasto dalam keterangannya, Senin.

Baca juga: Kesaksian N Hentikan Penganiayaan oleh Mario Dandy: Para Pelaku Tak Tampak Hendak Berhenti

Menurut Hasto, perlindungan yang diberikan ialah pemenuhan hak prosedural, bantuan medis, dan rehabilitasi psikologis D selaku korban penganiayaan berat.

Namun, proses rehabilitasi psikologis baru akan dilakukan jika korban D sudah sadarkan diri. Hal tersebut karena diperlukan proses asesmen oleh tim ahli terhadap D.

"Sehingga mau tidak mau harus menunggu kondisi D sadar dari komanya," kata Hasto.

Diberitakan sebelumnya, Mario, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).

Baca juga: Mario dan Shane Lukas Ditahan di Sel Terpisah, Cegah Kerja Sama Kaburkan Fakta

Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.

Sementara AG yang dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur.

Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.

Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Soal Wacana Gubernur Jakarta Akan Ditunjuk Presiden, F-PSI DKI: Kami Belum Tentukan Sikap

Soal Wacana Gubernur Jakarta Akan Ditunjuk Presiden, F-PSI DKI: Kami Belum Tentukan Sikap

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD DKI Berharap Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Rakyat

Wakil Ketua DPRD DKI Berharap Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Rakyat

Megapolitan
Terkait Kasus KDRT Ibu dari 4 Anak Tewas di Jagakarsa, Polisi Baru Periksa Kakak Korban

Terkait Kasus KDRT Ibu dari 4 Anak Tewas di Jagakarsa, Polisi Baru Periksa Kakak Korban

Megapolitan
Dishub DKI Targetkan 70 ETLE Tambahan Selesai Dipasang 31 Desember

Dishub DKI Targetkan 70 ETLE Tambahan Selesai Dipasang 31 Desember

Megapolitan
Pembunuhan 4 Bocah di Jagakarsa dan Ancaman Serius 'Suicide Epidemic'

Pembunuhan 4 Bocah di Jagakarsa dan Ancaman Serius "Suicide Epidemic"

Megapolitan
Emak-emak Pakai Toga bak Wisudawan di Cempaka Putih, Rayakan Kelulusan 'Sekolah Lansia'

Emak-emak Pakai Toga bak Wisudawan di Cempaka Putih, Rayakan Kelulusan "Sekolah Lansia"

Megapolitan
Polisi Duga Jenazah 4 Anak di Jagakarsa Sudah Tewas Lebih dari 3 hari

Polisi Duga Jenazah 4 Anak di Jagakarsa Sudah Tewas Lebih dari 3 hari

Megapolitan
Siswa SD yang Kakinya Diamputasi karena Kanker Tulang Sempat Sedot Cairan Paru-Paru

Siswa SD yang Kakinya Diamputasi karena Kanker Tulang Sempat Sedot Cairan Paru-Paru

Megapolitan
Lapas Kelas II A Tangerang Bentuk Tim Khusus Buru Tahanan Kasus Penganiayaan yang Kabur

Lapas Kelas II A Tangerang Bentuk Tim Khusus Buru Tahanan Kasus Penganiayaan yang Kabur

Megapolitan
Polisi Akan Periksa Kondisi Kejiwaan Ayah Terduga Pelaku Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa

Polisi Akan Periksa Kondisi Kejiwaan Ayah Terduga Pelaku Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa

Megapolitan
Pedagang Keluhkan Kualitas Cabai Terkadang Jelek, padahal Harga Naik Jadi Rp 100.000 Per Kg

Pedagang Keluhkan Kualitas Cabai Terkadang Jelek, padahal Harga Naik Jadi Rp 100.000 Per Kg

Megapolitan
Ayah di Jagakarsa Diduga Lakukan Pembunuhan Berencana pada 4 Anaknya, Pakar: Harus Dihukum Mati

Ayah di Jagakarsa Diduga Lakukan Pembunuhan Berencana pada 4 Anaknya, Pakar: Harus Dihukum Mati

Megapolitan
Yenny Wahid Selipkan Pesan Pilih Ganjar-Mahfud Saat Hadiri Hadiri Istigasah di Depok

Yenny Wahid Selipkan Pesan Pilih Ganjar-Mahfud Saat Hadiri Hadiri Istigasah di Depok

Megapolitan
Tahanan yang Kabur dari Lapas Kelas II A Tangerang Baru Dititipkan Kurang dari Sebulan

Tahanan yang Kabur dari Lapas Kelas II A Tangerang Baru Dititipkan Kurang dari Sebulan

Megapolitan
Kasus Ayah Diduga Bunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Naik ke Penyidikan

Kasus Ayah Diduga Bunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Naik ke Penyidikan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com