Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cecar Saksi, Tim Kuasa Hukum Teddy Minahasa Lagi-lagi Ditegur Hakim

Kompas.com - 06/03/2023, 19:21 WIB
Zintan Prihatini,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa, lagi-lagi ditegur majelis hakim dalam persidangan.

Pasalnya, kubu terdakwa kasus peredaran narkotika itu mencecar Koordinator Kelompok Ahli Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol (Purn) Ahwil Loetan yang duduk sebagai saksi ahli.

Peristiwa ini terjadi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (6/3/2023).

Mulanya, salah satu kuasa hukum yang dipimpin Hotman Paris Hutapea meminta Ahwil menjabarkan unsur dalam Pasal 112 dan 114 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Jaksa Tanya Ahli BNN soal Istilah Cepu dalam Kasus Narkoba Teddy Minahasa

"Kalau unsur-unsur di Pasal 114 nanti kan kita ada ahli pidana, biar ahli pidana yang menjelaskan," kata Ahwil dalam persidangan.

Kuasa hukum Teddy berdalih, pertanyaan itu diajukan lantaran dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tertulis bahwa Ahwil merupakan ahli pidana. Dengan demikian, pihaknya berpandangan saksi ahli dapat memaparkan pasal-pasal tersebut.

Adapun sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) mencontohkan kasus peredaran narkotika dengan merujuk pada Pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2. Menurut Ahwil, dari kasus yang disampaikan itu memenuhi unsur dari kedua pasal tersebut.

"Ahli tadi ketika dari pertanyaan penuntut umum dengan begitu cepatnya mengatakan terpenuhi unsur. Makanya saya tanya coba ahli uraikan unsur-unsur apa yang sudah terpenuhi," kata kuasa hukum.

Mendengar hal itu, Hakim Ketua Jon Sarman Saragih memastikan apakah Ahwil bisa menjawab pertanyaan jaksa.

Baca juga: Dipersilakan Hakim Tanya Saksi, Teddy Minahasa: Tidak Ada, Saya Juga Pusing, Yang Mulia

Ahwil kemudian menyatakan, apabila ingin menjelaskan soal unsur dalam dua pasal itu dia harus membuka kembali buku yang dibawanya di persidangan. Tak terima dengan respons Ahwil, anak buah Hotman bersikukuh memintanya untuk memaparkan unsur dalam Pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2.

"Ketika ditanyakan penuntut umum saudara membuka begitu cepat mengatakan terpenuhi unsur. Sekarang ketika saya tanya 'harus saya buka buku' saudara enggak konsisten," sebut kuasa hukum.

Kubu Teddy pun kembali mencecar pertanyaan kepada saksi ahli. Namun, Hakim Jon meminta agar tim kuasa hukum Teddy Minahasa tak menekan saksi. Saksi, kata Jon, memiliki hak untuk keberatan menjawab pertanyaan dari penasihat hukum.

"Jangan kita paksa dia, apalagi kita tekan dalam memberi jawaban. Ajukan itu sebagai bagian keberatan dari penasihat hukum 'kami keberatan terhadap apa yang sudah ditanya oleh penuntut umum tadi.' Dua-duanya berimbang," jelas Jon.

Baca juga: BERITA FOTO: Teddy Minahasa Mengaku Pusing Saat Dipersilakan Tanya Saksi

Mendengar teguran Jon, anggota kuasa hukum Teddy lantas menyatakan, pihaknya hanya meminta agar saksi ahli memaparkan dua pasal yang disebutkan tersebut.

"Mohon maaf Yang Mulia bukan kami menekan karena hal itu dengan cepat memenuhi unsur tapi ketika kami tanya unsurnya apa, enggak mampu menjawab," ucap dia.

Setelah itu, Hakim Jon meminta agar persidangan kembali berjalan dengan tertib.

Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.

Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.

Baca juga: Teddy Minahasa Disebut Sisihkan Sabu untuk Undercover Buying, BNN: Harus Ada Perintah Atasan

Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.

Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.

Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.

Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Polisi : Baru Terima Gaji Rp 3 juta

Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Polisi : Baru Terima Gaji Rp 3 juta

Megapolitan
SYL Klaim Beri Rp 1,3 Miliar ke Firli Bahuri, Kapolda Metro: Menarik, Akan Kami Cek

SYL Klaim Beri Rp 1,3 Miliar ke Firli Bahuri, Kapolda Metro: Menarik, Akan Kami Cek

Megapolitan
Selebgram Bogor Gunakan Gaji dari Promosi Situs Judi 'Online' untuk Bayar Sewa Kos

Selebgram Bogor Gunakan Gaji dari Promosi Situs Judi "Online" untuk Bayar Sewa Kos

Megapolitan
Oknum Ormas Diduga Pungli ke Pengendara di Samping RPTRA Kalijodo, Warga Keberatan tapi Tak Berani Menegur

Oknum Ormas Diduga Pungli ke Pengendara di Samping RPTRA Kalijodo, Warga Keberatan tapi Tak Berani Menegur

Megapolitan
Kasus Mertua Dianiaya Menantu di Jakbar, Pakar Nilai Ada Upaya Penghentian Perkara oleh Polda

Kasus Mertua Dianiaya Menantu di Jakbar, Pakar Nilai Ada Upaya Penghentian Perkara oleh Polda

Megapolitan
Pilu Calon Siswa di Depok Tak Lolos PPDB Jalur Zonasi hingga Dugaan Adanya Kecurangan...

Pilu Calon Siswa di Depok Tak Lolos PPDB Jalur Zonasi hingga Dugaan Adanya Kecurangan...

Megapolitan
Bawaslu DKI Bakal Surati Pengelola Apartemen yang Menolak Coklit Data Pemilih Pilkada 2024

Bawaslu DKI Bakal Surati Pengelola Apartemen yang Menolak Coklit Data Pemilih Pilkada 2024

Megapolitan
Bahagianya Klautidus Terima Kaki Palsu dari Kemensos, Kini Bisa Kembali Jadi Petani

Bahagianya Klautidus Terima Kaki Palsu dari Kemensos, Kini Bisa Kembali Jadi Petani

Megapolitan
Bus Wisata Ukuran Besar Bisa Parkir di Stasiun Gambir, tapi Lahannya Terbatas

Bus Wisata Ukuran Besar Bisa Parkir di Stasiun Gambir, tapi Lahannya Terbatas

Megapolitan
Mertua Korban Penganiayaan Menantu di Jakbar Gugat Kapolri-Kapolda ke Pengadilan

Mertua Korban Penganiayaan Menantu di Jakbar Gugat Kapolri-Kapolda ke Pengadilan

Megapolitan
Parpol Lain Dinilai Sulit Dukung Anies-Sohibul, PKS Bisa Ditinggal Calon Mitra Koalisi

Parpol Lain Dinilai Sulit Dukung Anies-Sohibul, PKS Bisa Ditinggal Calon Mitra Koalisi

Megapolitan
Selebgram Bogor yang Ditangkap Polisi karena Promosikan Judi Online Berstatus Mahasiswa

Selebgram Bogor yang Ditangkap Polisi karena Promosikan Judi Online Berstatus Mahasiswa

Megapolitan
Persiapan Pilkada Jakarta 2024, Bawaslu DKI: Ada Beberapa Apartemen Menolak Coklit

Persiapan Pilkada Jakarta 2024, Bawaslu DKI: Ada Beberapa Apartemen Menolak Coklit

Megapolitan
Petugas Parkir di Stasiun Gambir Mengaku Sering Lihat Bus Wisata Diadang Preman

Petugas Parkir di Stasiun Gambir Mengaku Sering Lihat Bus Wisata Diadang Preman

Megapolitan
PKS Batal Usung Sohibul Iman Jadi Cagub pada Pilkada Jakarta, Pengamat: Dia Sulit Bersaing dengan Nama Besar

PKS Batal Usung Sohibul Iman Jadi Cagub pada Pilkada Jakarta, Pengamat: Dia Sulit Bersaing dengan Nama Besar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com