JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa, lagi-lagi ditegur majelis hakim dalam persidangan.
Pasalnya, kubu terdakwa kasus peredaran narkotika itu mencecar Koordinator Kelompok Ahli Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol (Purn) Ahwil Loetan yang duduk sebagai saksi ahli.
Peristiwa ini terjadi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (6/3/2023).
Mulanya, salah satu kuasa hukum yang dipimpin Hotman Paris Hutapea meminta Ahwil menjabarkan unsur dalam Pasal 112 dan 114 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Jaksa Tanya Ahli BNN soal Istilah Cepu dalam Kasus Narkoba Teddy Minahasa
"Kalau unsur-unsur di Pasal 114 nanti kan kita ada ahli pidana, biar ahli pidana yang menjelaskan," kata Ahwil dalam persidangan.
Kuasa hukum Teddy berdalih, pertanyaan itu diajukan lantaran dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tertulis bahwa Ahwil merupakan ahli pidana. Dengan demikian, pihaknya berpandangan saksi ahli dapat memaparkan pasal-pasal tersebut.
Adapun sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) mencontohkan kasus peredaran narkotika dengan merujuk pada Pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2. Menurut Ahwil, dari kasus yang disampaikan itu memenuhi unsur dari kedua pasal tersebut.
"Ahli tadi ketika dari pertanyaan penuntut umum dengan begitu cepatnya mengatakan terpenuhi unsur. Makanya saya tanya coba ahli uraikan unsur-unsur apa yang sudah terpenuhi," kata kuasa hukum.
Mendengar hal itu, Hakim Ketua Jon Sarman Saragih memastikan apakah Ahwil bisa menjawab pertanyaan jaksa.
Baca juga: Dipersilakan Hakim Tanya Saksi, Teddy Minahasa: Tidak Ada, Saya Juga Pusing, Yang Mulia
Ahwil kemudian menyatakan, apabila ingin menjelaskan soal unsur dalam dua pasal itu dia harus membuka kembali buku yang dibawanya di persidangan. Tak terima dengan respons Ahwil, anak buah Hotman bersikukuh memintanya untuk memaparkan unsur dalam Pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2.
"Ketika ditanyakan penuntut umum saudara membuka begitu cepat mengatakan terpenuhi unsur. Sekarang ketika saya tanya 'harus saya buka buku' saudara enggak konsisten," sebut kuasa hukum.
Kubu Teddy pun kembali mencecar pertanyaan kepada saksi ahli. Namun, Hakim Jon meminta agar tim kuasa hukum Teddy Minahasa tak menekan saksi. Saksi, kata Jon, memiliki hak untuk keberatan menjawab pertanyaan dari penasihat hukum.
"Jangan kita paksa dia, apalagi kita tekan dalam memberi jawaban. Ajukan itu sebagai bagian keberatan dari penasihat hukum 'kami keberatan terhadap apa yang sudah ditanya oleh penuntut umum tadi.' Dua-duanya berimbang," jelas Jon.
Baca juga: BERITA FOTO: Teddy Minahasa Mengaku Pusing Saat Dipersilakan Tanya Saksi
Mendengar teguran Jon, anggota kuasa hukum Teddy lantas menyatakan, pihaknya hanya meminta agar saksi ahli memaparkan dua pasal yang disebutkan tersebut.
"Mohon maaf Yang Mulia bukan kami menekan karena hal itu dengan cepat memenuhi unsur tapi ketika kami tanya unsurnya apa, enggak mampu menjawab," ucap dia.
Setelah itu, Hakim Jon meminta agar persidangan kembali berjalan dengan tertib.
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Baca juga: Teddy Minahasa Disebut Sisihkan Sabu untuk Undercover Buying, BNN: Harus Ada Perintah Atasan
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.
Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.