Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Depo Pertamina Tak Perlu Direlokasi, Pengamat: Sudah Sesuai Rencana Induk Djakarta 1965-1985

Kompas.com - 06/03/2023, 18:18 WIB
Larissa Huda

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kebakaran Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) milik PT Pertamina (Persero) di Plumpang, Jakarta Utara, terbakar pada Jumat (3/3/2023), memunculkan opsi relokasi depo tersebut.

Jarak antara permukiman warga dan Depo Pertamina Plumpang itu dinilai terlalu dekat. Permukiman di wilayah itu dinilai berbahaya dan mengancam keselamatan warga.

Presiden Joko Widodo memberikan dua instruksi usai kebakaran hebat itu. Ia menginstruksikan jajarannya untuk segera mencari solusi terkait kebakaran TBBM Pertamina Plumpang.

Baca juga: BPN Jakut Identifikasi Bidang Tanah yang Terbakar akibat Kebakaran Depo Pertamina Plumpang

Menurut Jokowi, ada sejumlah pilihan yang dapat diambil untuk mengatasi kejadian tersebut, mulai dari relokasi TBBM hingga relokasi warga sekitar TBBM Pertamina.

Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Yoga, menyebutkan pembangunan depo BBM di Plumpang itu berjarak lima kilometer dari Pelabuhan Tanjung Priok.

Sejatinya, kata dia, pembangunan itu sudah sesuai Rencana Induk Djakarta 1965-1985 yang kala itu di sekitar depo masih tanah kosong dan rawa, serta tidak ada permukiman.

"Dalam Rencana Umum Tata Ruang DKI Jakarta 1985-2005 pun keberadaan Depo Plumpang masih dipertahankan dan dilindungi sebagai fasilitas penting nasional," tutur Nirwono kepada Kompas.com, Senin (6/3/2023).

Baca juga: Sejarah Depo Pertamina Plumpang, Sudah Ada Sebelum Ramai Permukiman Warga

Menurut Nirwono, keberadaan depo berskala besar tentu memancing kedatangan para pekerja dan pendukung kebutuhan pekerja.

Nirwono berujar kemunculan pendukung kebutuhan pekerja seperti warung makan, tempat tinggal sementara atau kos-kosan, kios atau pasar secara perlahan membentuk permukiman, baik itu ilegal maupun legal yang memadati ke arah depo dan sekitarnya, terutama pada periode 1985-1998 dan 2000-sekarang.

"Pelanggaran mulai terjadi ketika pengendalian dan penertiban pemanfaatan ruang di sekitar depo terus dibiarkan Pemerintah DKI Jakarta," kata Nirwono.

Ia menyayangkan keberadaan permukiman ilegal yang justru diputihkan, diakui, dilegalkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI Jakarta 2000-2010 dan RTRW DKI Jakarta 2010-2030.

Baca juga: Sejarah Kelam Depo Pertamina Plumpang, Pernah Jadi Target Peledakan Kelompok Teroris

Lebih lanjut, kata Nirwono, sudah saatnya pemerintah menata ulang kawasan Depo Plumpang sebagai obyek penting nasional yang harus dilindungi oleh negara.

"Dengan demikian permukiman padat yang notabene melanggar tata ruang harus ditertibkan dan ditata kembali," kata Nirwono.

"Ditetapkan jarak aman ideal obyek penting tersebut dan membenahi permukiman padat menjadi kawasan hunian vertikal terpadu," kata dia melanjutkan.

Menurut Nirwono, sudah seharusnya tidak ada alasan penolakan untuk penataan ulang kawasan depo BBM tersebut jika pertimbangan utamanya adalah depo tersebut sangat penting untuk distribusi BBM nasional atau obyek penting nasional, serta demi keamanan dan keselamatan warga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Megapolitan
Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Megapolitan
'Mayday', 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

"Mayday", 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

Megapolitan
Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Megapolitan
3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

Megapolitan
Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Megapolitan
PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com