Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KemenPPPA Dukung AG Pacar Mario Ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial

Kompas.com - 09/03/2023, 09:17 WIB
Tria Sutrisna,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mendukung penuh upaya kepolisian dalam memproses hukum AG (15) selaku pelaku penganiayaan D (17).

Asisten Deputi Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus KemenPPPA Atwirlany Ritonga berujar, dukungan tersebut termasuk dengan upaya kepolisian yang memutuskan untuk menahan AG di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

"Terkait dengan penahanan AG sebagai anak berkonflik dengan hukum, kami juga mendukung penuh upaya proses hukum yang sudah dilakukan oleh para penyidik kepolisian," ujar Atwirlany dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, dikutip Kamis (9/3/2023).

Baca juga: Setelah Mario Dandy dan Shane Lukas, Kini AG Ikut Ditahan...

Menurut Atwirlany, dukungan tersebut diberikan agar AG sebagai anak di bawah umur mendapatkan pendampingan selama menjalani proses hukum.

Dengan begitu, hak-hak AG sebagai anak tetap terpenuhi sesuai dengan amanat dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Pendampingan ini tentu harus dipastikan agar sesuai dan terpenuhinya hak AG sebagai anak berkonflik dengan hukum, termasuk pemberian bantuan hukum maupun bantuan lainnya secara efektif," kata Atwirlany.

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya memutuskan menahan AG setelah AG diperiksa selama lebih dari enam jam.

Baca juga: AG Pacar Mario Dandy Resmi Ditahan, Polisi: Dikhawatirkan Lari dan Menghilangkan Barang Bukti

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi berujar, AG ditahan di LPKS selama tujuh hari, terhitung mulai Rabu (8/3/2023).

"Malam ini kami putuskan dari penyidik kemudian untuk melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan," ujar Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu malam.

Menurut Hengki, penyidik memiliki pertimbangan khusus yang mendasari keputusan penahanan.

Salah satunya, anak yang berkonflik dengan hukum termasuk dalam kategori pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS).

"Ada pertimbangan lain, di mana penyidik bersama mitra, kami melakukan penahanan demi pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS)," kata Hengki.

Baca juga: AG Ditahan karena Alasan Khusus, Polisi Singgung soal Orangtua Pelaku yang Sedang Sakit

"Jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Dia butuh pendampingan segala macam, kebetulan kan orangtuanya sakit dan sebagainya," sambung dia.

Hengki mengeklaim bahwa penahanan AG berpedoman pada Undang-Undang Perlindungan Anak dan Peradilan Anak. Dengan begitu, hak-hak AG yang berstatus anak di bawah umur tetap terpenuhi.

"Tentunya penahanan ini juga kami lakukan berdasarkan sistem peradilan anak, artinya kami menyesuaikan dengan Undang-Undang," kata dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Megapolitan
Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Megapolitan
Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Megapolitan
Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Megapolitan
Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com