JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mendukung penuh upaya kepolisian dalam memproses hukum AG (15) selaku pelaku penganiayaan D (17).
Asisten Deputi Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus KemenPPPA Atwirlany Ritonga berujar, dukungan tersebut termasuk dengan upaya kepolisian yang memutuskan untuk menahan AG di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
"Terkait dengan penahanan AG sebagai anak berkonflik dengan hukum, kami juga mendukung penuh upaya proses hukum yang sudah dilakukan oleh para penyidik kepolisian," ujar Atwirlany dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, dikutip Kamis (9/3/2023).
Baca juga: Setelah Mario Dandy dan Shane Lukas, Kini AG Ikut Ditahan...
Menurut Atwirlany, dukungan tersebut diberikan agar AG sebagai anak di bawah umur mendapatkan pendampingan selama menjalani proses hukum.
Dengan begitu, hak-hak AG sebagai anak tetap terpenuhi sesuai dengan amanat dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Pendampingan ini tentu harus dipastikan agar sesuai dan terpenuhinya hak AG sebagai anak berkonflik dengan hukum, termasuk pemberian bantuan hukum maupun bantuan lainnya secara efektif," kata Atwirlany.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya memutuskan menahan AG setelah AG diperiksa selama lebih dari enam jam.
Baca juga: AG Pacar Mario Dandy Resmi Ditahan, Polisi: Dikhawatirkan Lari dan Menghilangkan Barang Bukti
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi berujar, AG ditahan di LPKS selama tujuh hari, terhitung mulai Rabu (8/3/2023).
"Malam ini kami putuskan dari penyidik kemudian untuk melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan," ujar Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu malam.
Menurut Hengki, penyidik memiliki pertimbangan khusus yang mendasari keputusan penahanan.
Salah satunya, anak yang berkonflik dengan hukum termasuk dalam kategori pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS).
"Ada pertimbangan lain, di mana penyidik bersama mitra, kami melakukan penahanan demi pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS)," kata Hengki.
Baca juga: AG Ditahan karena Alasan Khusus, Polisi Singgung soal Orangtua Pelaku yang Sedang Sakit
"Jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Dia butuh pendampingan segala macam, kebetulan kan orangtuanya sakit dan sebagainya," sambung dia.
Hengki mengeklaim bahwa penahanan AG berpedoman pada Undang-Undang Perlindungan Anak dan Peradilan Anak. Dengan begitu, hak-hak AG yang berstatus anak di bawah umur tetap terpenuhi.
"Tentunya penahanan ini juga kami lakukan berdasarkan sistem peradilan anak, artinya kami menyesuaikan dengan Undang-Undang," kata dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.