JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku AG (15) mengirim pesan kepada korban D (17) bahwa dia akan mengambil kartu pelajar, sebelum penganiayaan terjadi di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Hal tersebut terungkap dalam rekonstruksi kasus penganiayaan D yang digelar pada Jumat (10/3/2023) di tempat kejadian perkara, Jalan Green Permata Boulevard, Perumahan Green Permata.
Pantauan Kompas.com, tersangka Mario Dandy Satrio (20), Shane Lukas (19), dan AG (15) yang digantikan oleh pemeran pengganti, tampak berada di dalam mobil.
"Pada saat sudah bertiga, anak AG mengirim pesan kepada D bahwa akan menuju ke Lebak Bulus," ujar penyidik yang memimpin jalannya rekonstruksi.
Baca juga: Rekonstruksi Dimulai, Mario Dandy Peragakan Kendarai Rubicon Jemput AG dan Shane Lukas
Namun, korban D menyebutkan bahwa dia sedang tidak berada di kawasan Lebak Bulus, tetapi di Perumahan Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"Kemudian anak D mengirim pesan tidak sedang di Lebak Bulus dan menge-share lokasi di Green Permata, Jakarta Selatan," kata penyidik.
Setelah itu, Mario, Shane, dan AG langsung bergegas menuju lokasi D menggunakan mobil Rubicon milik Mario berpelat B 120 DEN.
Adapun rekonstruksi tersebut dilaksanakan di tempat kejadian perkara, yakni di Perumahan Green Permata Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Baca juga: Rekonstruksi Penganiayaan D Digelar, Diawali Adegan Mario Jemput Pacarnya di Sekolah
Untuk diketahui, Mario, anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15), kekasihnya, mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Baca juga: LPSK Pantau Langsung Rekonstruksi Penganiayaan D oleh Mario Dandy
Sementara itu, AG dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur. AG ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.
Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.