JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial AR (23) dibacok oleh enam orang di depan Sekolah Damai, Jalan Duri Selatan, Tambora, Jakarta Barat, Minggu (12/3/2023).
Pelaku masing-masing berinisial AS (19), FDC, MS (22), MFR (21), SK (18), dan RD (20). Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, kejadian ini bermula saat korban tengah duduk di pinggir jalan bersama teman-temannya sekitar pukul 02.30 WIB.
"Korban dan teman-temannya ini satu jam sebelumnya sudah sempat dibubarkan oleh unit Patroli Polsek Tambora karena sudah dini hari dan dapat menimbulkan kerawanan," ungkap Putra dalam keterangannya, Senin (13/3/2023).
"Namun ternyata setelah petugas patroli melanjutkan perjalanan, mereka kembali nongkrong-nongkrong lagi," sambung dia.
Baca juga: Tawuran Pecah di Pulo Gadung, Saksi: Ada yang Tewas Dibacok
Sekitar pukul 04.00 WIB, kelompok pelaku yang terdiri dari 12 orang datang dengan mengendarai enam sepeda motor, melewati korban dan teman-temannya. Kemudian salah satu dari rombongan berteriak “serang”.
"Salah satu pelaku melakukan pembacokan ke korban di bagian punggung dan korban dilarikan ke rumah sakit," papar Putra.
Setelah itu, korban AR lantas melaporkan peristiwa pembacokan yang dialaminya ke Polsek Tambora.
Unit Reskrim Polsek Tambora langsung menindaklanjuti laporan dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan petunjuk termasuk rekaman kamera CCTV guna menangkap para pelaku.
Baca juga: Lama Buron, Pelaku Pembacokan Saat Tawuran di Tangerang Tertangkap
Putra menyebutkan, dari rekaman kamera CCTV penyidik berhasil mengidentifikasi para pelaku.
"Para Pelaku ini menamakan kelompok mereka 'Genk Gank Sabar' karena berasal dari Gang Sabar, Duri Pulo," ujar Putra.
Usai teridentifikasi, penyidik pun langsung meringkus enam pelaku utama dari 12 orang yang terlibat dalam pembacokan AR. Sementara enam pelaku lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO)
"Keenam pelaku ini akan tetap kami proses hukum termasuk yang masih di bawah umur. Enam orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran unit Reskrim Polsek Tambora," jelas Putra.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa tiga celurit, samurai, golok, sangkur, dan pengait dari tangan para pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana hingga 10 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.