Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjuangan Eks PJLP DKI yang Dipecat Massal Belum Tuntas...

Kompas.com - 14/03/2023, 09:52 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Belum tuntas perjuangan eks penyedia jasa lainnya orang perorangan (PJLP) Unit Pelaksana Kebersihan (UPK) Badan Air Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta yang diberhentikan secara massal.

Pada Senin (13/3/2023) pagi, sekelompok massa eks PJLP menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat.

Kelompok massa eks PJLP itu protes kepada Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi karena mereka diberhentikan bekerja karena faktor usia, sebagaimana aturan Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022 yang diteken Heru pada 1 November 2022.

Baca juga: Eks PJLP Demo di Balai Kota DKI, Protes Dipecat Massal Heru karena Faktor Usia

Kepgub tak hanya mengatur batas maksimal usia PJLP 56 tahun. Kepgub yang sama juga mengatur batas minimal usia PJLP, yakni 18 tahun.

Dalam aksi unjuk rasa tersebut, para eks PJLP DKI meminta dipekerjakan kembali dan berharap Heru Budi dapat merevisi aturan yang membatasi usia PJLP maksimal 56 tahun.

"Kami PJLP se-DKI Jakarta mohon ditunda penerapannya. Kepgub Nomor 1095 tahun 2022 dengan batas usia maksimal 56 tahun. Mohon semua diberikan kesempatan kerja kembali di UPK Badan Air Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta," demikian tulisan dari spanduk tersebut.

Minta keluarga dipekerjakan

Ketua Solidaritas eks PJLP UPK Badan Air, Azwar Laware mengatakan bahwa salah satu tuntutan para PJLP yakni meminta Heru Budi mempekerjakan anggota keluarga untuk menggantikan posisinya setelah mereka diberhentikan.

"Pertama yang kita ajukan itu adalah (PJLP yang diberhentikan) boleh digantikan oleh anggota keluarga kita mohon digantikan," ujar Azwar.

Baca juga: Demo di Balai Kota, Eks PJLP yang Diberhentikan Heru Budi Minta Anggota Keluarganya Dipekerjakan

Azwar mengatakan, para eks PJLP tidak lagi dipekerjakan sejak awal 1 Januari 2023 dengan tanpa sebelumnya diberikan informasi mengenai pemberhentian.

"Sudah tidak kerja lagi sejak tanggal 1 Januari 2023. Langsung diputus kerja begitu saja, kan kita bingung. Pertama kita bingung kalau kita kerja di tempat lain kita sudah terbentur batas usia 56 tidak bisa bekerja lagi dan nerima kita," kata Azwar.

Para eks PJLP DKI tersebut juga menyinggung sikap Heru Budi berkait pemberhentian mereka karena faktor usia. Mereka meminta kepada Heru untuk tidak memandang sebelah mata.

Baca juga: Diberhentikan Heru Budi, Eks PJLP: Jangan Buang Kami seperti Sampah

"Kami sih kerja di (pembersihan) sampah, tapi jangan lah kami dibuang seperti sampah juga," kata Azwar.

Dalam kesempatan tersebut, para eks PJLP juga meminta meminta belas kasih Heru Budi untuk dapat mempertimbangkan ulang mengenai keputusan soal pemberhentian PJLP karena faktor usia.

Menurut Azwar, para PJLP mengaku sulit mendapatkan uang untuk memenuhi kebutuhan hidup setelah tenaga mereka sudah tidak lagi dibutuhkan.

Baca juga: Cerita Eks PJLP DKI Kesulitan Hidupi Keluarga Setelah Diberhentikan karena Faktor Usia

"Anak-anak mau sekolah butuh ongkos untuk jalan enggak punya duit, kan malah sebagian di sini tidak mampu beli token, beberapa rumahnya sudah gelap, apa pemerintah mau menutup mata saja?" kata Azwar.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
KPU DKI Pastikan Keamanan Data 618.000 KTP yang Dikumpulkan untuk Syarat Dukung Cagub Independen

KPU DKI Pastikan Keamanan Data 618.000 KTP yang Dikumpulkan untuk Syarat Dukung Cagub Independen

Megapolitan
Ketua RW: Aktivitas Ibadah yang Dilakukan Mahasiswa di Tangsel Sudah Dikeluhkan Warga

Ketua RW: Aktivitas Ibadah yang Dilakukan Mahasiswa di Tangsel Sudah Dikeluhkan Warga

Megapolitan
Pemilik Warteg Kesal, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya 'Nyentong' Nasi Sendiri

Pemilik Warteg Kesal, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya "Nyentong" Nasi Sendiri

Megapolitan
Hampir Dua Pekan, Preman yang Hancurkan Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Hampir Dua Pekan, Preman yang Hancurkan Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Megapolitan
Warga Bogor yang Rumahnya Ambruk akibat Longsor Bakal Disewakan Tempat Tinggal Sementara

Warga Bogor yang Rumahnya Ambruk akibat Longsor Bakal Disewakan Tempat Tinggal Sementara

Megapolitan
Jelang Kedatangan Jemaah, Asrama Haji Embarkasi Jakarta Mulai Berbenah

Jelang Kedatangan Jemaah, Asrama Haji Embarkasi Jakarta Mulai Berbenah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com