Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 13/03/2023, 14:13 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) dari Unit Pelaksana Kebersihan (UPK) Badan Air Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menyinggung sikap Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono berkait pemberhentian mereka.

Untuk diketahui, mereka diberhentikan setelah terbitnya Keputusan Gubernur (Kepgub) 1095 Tahun 2022 yang diteken Heru pada 1 November 2022.

Kepgub tak hanya mengatur batas maksimal usia PJLP mencapai 56 tahun. Kepgub itu juga mengatur batas minimal usia PJLP, yakni 18 tahun.

"Kami sih kerja di (pembersihan) sampah, tapi jangan lah kami dibuang seperti sampah juga," ujar Ketua Solidaritas eks PJLP UPK Badan Air Azwar Laware saat unjuk rasa di Depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (13/3/2023).

Baca juga: Demo di Balai Kota, Eks PJLP yang Diberhentikan Heru Budi Minta Anggota Keluarganya Dipekerjakan

Dalam aksi unjuk rasa ini, para eks PJLP juga meminta meminta belas kasih Heru Budi untuk dapat mempertimbangkan ulang mengenai keputusan soal pemberhentian PJLP karena faktor usia.

Menurut Azwar, para PJLP mengaku sulit mendapatkan uang untuk memenuhi kebutuhan hidup setelah tenaga mereka sudah tidak lagi dibutuhkan.

"Anak-anak mau sekolah butuh ongkos untuk jalan enggak punya duit, kan malah sebagian di sini tidak mampu beli token, beberapa rumahnya sudah gelap, apa pemerintah mau menutup mata saja?" kata Azwar.

"Kan kita ini orang nya perintis semua, orang yang paling pertama di UPK kami-kami semua, udah 8 tahun lebih kami yang bekerja di UPK Badan Air," sambungnya.

Baca juga: Eks PJLP Demo di Balai Kota DKI, Protes Dipecat Massal Heru karena Faktor Usia

Heru sebelumnya menjelaskan, aturan baru itu sudah sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

"Kami tidak sembarangan menetapkan batasan usianya (PJLP), melainkan mengacu kepada UU Ketenagakerjaan," ujar Heru, 14 Desember 2022. Namun, ia tidak merinci pasal yang dijadikan acuan.

Heru mengakui, Pemprov DKI sebelumnya memang tidak mengatur batas usia maksimal PJLP.

Namun ia berdalih, dalam kontrak kerja dengan rata-rata satuan kerja perangkat daerah (SKPD), batas usia maksimal PJLP dibatasi hingga 55 tahun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Motif Prajurit TNI Tusuk Pengamen di Senen, Salah Paham akibat Mabuk

Motif Prajurit TNI Tusuk Pengamen di Senen, Salah Paham akibat Mabuk

Megapolitan
Ngotot Tolak Pembangunan Puskesmas Glodok, Warga: Kenapa Lapangan Olahraga Dikorbankan?

Ngotot Tolak Pembangunan Puskesmas Glodok, Warga: Kenapa Lapangan Olahraga Dikorbankan?

Megapolitan
Teperdaya Si Kembar yang Bawa Kabur Mobil, Pemilik Rental: Penampilannya Sopan, Tak seperti Mafia

Teperdaya Si Kembar yang Bawa Kabur Mobil, Pemilik Rental: Penampilannya Sopan, Tak seperti Mafia

Megapolitan
Fatia Ungkap Penjahat yang Dimaksud dalam Konten YouTube-nya Bukan Luhut

Fatia Ungkap Penjahat yang Dimaksud dalam Konten YouTube-nya Bukan Luhut

Megapolitan
Dituding Cemarkan Nama Luhut, Fatia: Konten yang Saya Bicarakan Itu Kepentingan Publik

Dituding Cemarkan Nama Luhut, Fatia: Konten yang Saya Bicarakan Itu Kepentingan Publik

Megapolitan
Cerita Pedagang di Gang Mayong yang Rawan Tawuran, Selalu Siaga agar Tak Jadi Korban Salah Sasaran

Cerita Pedagang di Gang Mayong yang Rawan Tawuran, Selalu Siaga agar Tak Jadi Korban Salah Sasaran

Megapolitan
Jalan Dekat 'Flyover' Kranji Dicor, Warga: Semoga Awet, Enggak Berlubang Lagi

Jalan Dekat "Flyover" Kranji Dicor, Warga: Semoga Awet, Enggak Berlubang Lagi

Megapolitan
Tak Hadiri Klarifikasi yang Diinisiasi Haris, Luhut: Ngapain Saya Mesti Datang ke Dia

Tak Hadiri Klarifikasi yang Diinisiasi Haris, Luhut: Ngapain Saya Mesti Datang ke Dia

Megapolitan
'Telat Bayar Didatangi lalu Disegel, Giliran Dapat Air Malah Kotor'

"Telat Bayar Didatangi lalu Disegel, Giliran Dapat Air Malah Kotor"

Megapolitan
Tetap Jualan di Gang Mayong meski Rawan Tawuran, Pedagang: Lokasinya Strategis

Tetap Jualan di Gang Mayong meski Rawan Tawuran, Pedagang: Lokasinya Strategis

Megapolitan
Mobilnya Dibawa Kabur Si Kembar, Pemilik Rental: Saya Stres Banget

Mobilnya Dibawa Kabur Si Kembar, Pemilik Rental: Saya Stres Banget

Megapolitan
Hampir 2 Tahun Krisis Air Bersih, Warga Rawa Badak Utara Terpaksa Cuci Baju di 'Laundry'

Hampir 2 Tahun Krisis Air Bersih, Warga Rawa Badak Utara Terpaksa Cuci Baju di "Laundry"

Megapolitan
Berjuang 18 Tahun, Umat Katolik Paroki Cikarang Kini Bisa Ibadah dengan Tenang...

Berjuang 18 Tahun, Umat Katolik Paroki Cikarang Kini Bisa Ibadah dengan Tenang...

Megapolitan
Terungkap Pesan Whatsapp Haris Azhar ke Luhut, Isinya Minta Tolong soal Freeport

Terungkap Pesan Whatsapp Haris Azhar ke Luhut, Isinya Minta Tolong soal Freeport

Megapolitan
Cerita Pemotor Pernah Jatuh Dekat 'Flyover' Kranji Sebelum Jalan Diperbaiki

Cerita Pemotor Pernah Jatuh Dekat "Flyover" Kranji Sebelum Jalan Diperbaiki

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com