"Kan kita ini orang nya perintis semua, orang yang paling pertama di UPK kami-kami semua, udah 8 tahun lebih kami yang bekerja di UPK Badan Air," sambungnya.
Ini merupakan aksi kesekian yang dilakukan oleh para eks PJLP setelah sebelumnya melayangkan surat kepada Heru dan DPRD DKI Jakarta.
Azwar mengatakan, surat yang dilayangkan berisi permintaan kelonggaran dari aturan yang telah ditetapkan tersebut.
"Kami sudah bersurat ke ketua DPRD DKI tapi sampai hari ini juga belum ada jawaban apa-apa. Cuma dia bilang aturan ini udah baku, udah diresmikan," ucap Azwar.
Dengan demikian, para eks PJLP meminta kepastian Pemprov DKI Jakarta untuk menggantikan anggota keluarga untuk menggantikan posisinya.
"Harapan kami sekali lagi pokoknya hari ini ada kepastian bahwa anggota keluarga kami mau diakomodir oleh dinas lingkungan hidup untuk menggantikan kita," ujar Azwar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.