Bersamaan dengan itu, Trunoyudo menerangkan bahwa penyidik telah memperpanjang masa penahanan Mario, Shane dan AG untuk kepentingan penyidikan.
Jamin hak saksi anak terpenuhi
Bersamaan dengan itu, Trunoyudo menegaskan bahwa Polda Metro Jaya menjamin hak-hak tiga anak yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus penganiayaan tersebut.
"Yakinlah, penyidik dengan adanya kolaborasi profesi ini masih melakukan serangkaian penyidikan secara prosedural," kata Trunoyudo.
Baca juga: Saat Rafael Alun Trisambodo Rajin Cek “Deposit Box” tapi Tak Pernah Jenguk Mario Dandy ke Penjara
Menurut Trunoyudo, penyidik berpedoman pada aturan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak dalam setiap tahapan pada proses penyidikan.
"Dan ditambah lagi dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana," kata Trunoyudo.
Dalam pelaksanaannya, Trunoyudo menyebut bahwa penyidik akan berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, hingga Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Kronologi penganiayaan
Untuk diketahui, Mario, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Baca juga: Suruh Mario Dandy Pakai Sepatu Saat Rekonstruksi, Polisi: Analisis Apakah Termasuk Alat Kejahatan
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Sementara AG yang dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur, ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.
Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.