Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satpol PP DKI Akan Tutup Tempat Hiburan Malam Pelanggar Aturan Jam Operasional Saat Ramadhan

Kompas.com - 16/03/2023, 13:31 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta Arifin menegaskan akan menindak tempat hiburan malam di Ibu Kota yang melanggar aturan jam operasional selama Ramadhan.

Ia memastikan, nantinya akan ada pembatasan jam operasional tempat hiburan saat bulan suci Ramadhan.

"Tentu kalau ada yang melanggar sebagaimana yang sudah diatur, ada sanksi yang dikenakan, mulai penutupan dan lain sebagainya," ujar Arifin kepada wartawan, Kamis (16/3/2023).

Baca juga: Tempat Hiburan Malam di Jakarta Boleh Buka Saat Ramadhan, tapi Waktu Operasional Diatur

Pembatasan jam operasional tempat hiburan malam tersebut dibuat supaya masyarakat bisa menjalankan ibadah dengan tenang.

Adapun aturan terkait pembatasan jam operasional itu nantinya akan diumumkan oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta.

"Jadi ada aturan yang mengatur, jam operasionalnya pasti ada perubahan. Ada yang boleh buka dan nantinya ada juga yang tidak boleh buka," kata Arifin.

"Termasuk ketika menyambut Idul Fitri satu hari sebelum dan pada hari H-nya dan satu hari setelah hari H-nya itu sudah diatur agar tidak boleh buka. Nanti resminya akan dikeluarkan surat," sambung Arifin.

Baca juga: Sepanjang Ramadhan 2023, Satpol PP DKI Akan Gencar Razia PPKS di Jakarta

Arifin meminta pengelola tempat hiburan malam untuk mematuhi aturan pembatasan jam operasional selama bulan Ramadhan.

"Kami berharap semua mematuhi aturan yang ditetapkan," ucap Arifin.

Sebagai informasi, pemerintah belum mengumumkan secara resmi soal penetapan awal puasa 1 Ramadhan 1444 H.

Pemerintah melalui Kemenag RI akan memantau hilal dan sidang isbat pada Rabu, 22 Maret 2023.

"Rangkaian sidang isbat awal Ramadhan tahun ini masih digelar secara hybrid," kata Direktur Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag, Adib.

Baca juga: Angkat Kuncoro Wibowo Jadi Dirut Transjakarta Januari Lalu, Heru Budi: Pengalamannya di Transportasi

Sementara itu, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah menetapkan awal Ramadhan 1444 H pada Kamis, 23 Maret 2023.

Penetapan tersebut diumumkan berdasarkan hasil hisab Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com