JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menolak disebut "kecolongan" karena mengangkat M Kuncoro Wibowo sebagai direktur utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta).
Komisi B DPRD DKI diketahui menyebut Pemprov DKI "kecolongan" karena mengangkat Kuncoro.
Sebab, Kuncoro yang telah mengundurkan diri sebagai direktur utama itu tersangkut kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras.
"Saya enggak mau menyebut seperti itu ya (Pemprov DKI kecolongan)," ujar Kepala Badan Pembina BUMD DKI Jakarta Fitria Rahadiani, di Pasar Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (17/3/2023).
Baca juga: Pemprov DKI Sebut Asesmen Kuncoro Jadi Dirut Transjakarta Berlangsung sejak Akhir 2022
Menurut Fitria, saat asesmen, Kuncoro menandatangani sejumlah dokumen yang menyatakan bahwa dia terbebas dari kasus hukum.
Tak hanya itu, kata Fitria, Kuncoro juga menandatangani dokumen soal bebas dari konflik kepentingan.
Ia menegaskan, BP BUMD DKI lantas berpatokan kepada dokumen tersebut saat mengangkat Kuncoro.
"Kami punya beberapa dokumen untuk ditandatangani termasuk apakah yang bersangkutan sedang berproses hukum atau seterusnya, konflik-konflik interest, cacat hukum, gcg (good corporate governance), dan seterusnya," urainya.
"Itu kami ada dan itu ditandatangani. Jadi, patokan kami adalah dokumen itu," lanjut Fitria.
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail sebelumnya meyakini Pemprov DKI kecolongan karena mengangkat Kuncoro, orang yang terkait dengan kasus dugaan korupsi itu.
Baca juga: Pemprov DKI Sebut Kuncoro Mundur dari Jabatan Dirut Transjakarta karena Urusan Pribadi dan Keluarga
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.