JAKARTA, KOMPAS.com - Penemuan potongan tubuh pria di dalam sebuah koper menggemparkan warga Desa Singabangsa, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (15/3/2023) lalu.
Kurang dari sepekan, polisi berhasil mengungkap kasus mutilasi tersebut.
Korban teridentifikasi sebagai RD (35), sedangkan pelaku berinisial DA (33). DA ditangkap di Yogyakarta, sebagaimana dilansir dari Kompas.id.
Kini, DA telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan dan atau pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana mati.
Baca juga: Koper Merah yang Ditemukan di Bogor Sempat Dikira Berisi Uang, Ternyata Potongan Mayat Pria
Kapolres Bogor Ajun Komisaris Besar Iman Imanuddin mengungkapkan kasus pembunuhan itu terjadi di Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten.
DA menusuk RD dengan senjata tajam hingga tewas. Pelaku kemudian memotong jasad korban dengan gerinda.
Bagian kaki dan kepala korban dibuang di aliran sungai Kecamatan Tigaraksa. Potongan kaki kiri korban sudah ditemukan di aliran Sungai Cimanceri, Tigaraksa.
Sementara bagian tubuh dari korban disimpan di koper yang akhirnya ditemukan warga di pinggir jalan dekat kebun di Desa Singabangsa.
”Untuk motifnya, sementara yang kami peroleh dari keterangan tersangka, ia bertengkar dengan korban karena diminta melakukan hubungan seksual,” ujar Iman, Sabtu (18/3/2023).
Baca juga: Polisi Temukan Kaki Kiri di Sungai Cimanceri, Diduga Bagian Tubuh Korban Mutilasi Dalam Koper Merah
Menurut polisi, keduanya memiliki hubungan sesama jenis sejak empat bulan terakhir dan tinggal bersama di sebuah apartemen di Cisauk.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.