JAKARTA, KOMPAS.com - Polsek Tambora baru saja menggerebek mess atau tempat penampungan pekerja seks komersial (PSK) di Jalan Gedong Panjang, RT 10/ RW 10 No. 7, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat.
Para PSK tersebut dipekerjakan di sebuah rumah bordil berkedok kafe yang terletak di Gang Royal, Jalan Rawa Bebek Selatan, RW 013, Penjaringan, Jakarta Utara.
Kompas.com merangkum sejumlah fakta soal penggerebekan tersebut di sini:
Baca juga: Mes 39 PSK Gang Royal Digerebek di Tambora, Muncikari hingga Bodyguard Juga Ditangkap
Kapolsek Tambora Kompo Putra Pratama mengatakan, pihaknya mengamankan 39 PSK saat penggerebekan pada Kamis (16/3/2023) sore, sekitar pukul 15.00 WIB.
Dari 39 PSK tersebut, lima di antaranya adalah anak di bawah umur.
Polisi juga turut menangkap empat pelaku saat penggerebekan itu. Mereka berinisial IC (35), HA (25), SR (35), dan MR (25).
IC alias mami merupakan muncikari, sedangkan ketiga pria lainnya adalah bodyguard yang disewa untuk mengamankan bisnis haram itu.
Baca juga: Penampungan PSK di Tambora Digerebek, Polisi Amankan PSK di Bawah Umur Hingga Muncikari
Putra mengatakan bahwa keempat pelaku yang ditangkap sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sejatinya ada lima orang tersangka dalam kasus tersebut. Hanya saja, satu tersangka lainnya yang bernama Hendri Setiawan masih buron.
"Satu orang yang buron adalah pria bernama Hendri Setiawan yang merupakan suami dari IC. Dia juga berperan sebagai muncikari sekaligus pemilik cafe," ujar Putra dalam keterangan tertulis, Minggu (19/3/2023).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.