Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Saja Bantuan yang Diberikan Pertamina kepada Korban Kebakaran Depo Plumpang?

Kompas.com - 20/03/2023, 07:13 WIB
Baharudin Al Farisi,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Pertamina (Persero) memastikan memberikan bantuan secara menyeluruh kepada warga yang terdampak akibat kebakaran depo Pertamina Plumpang pada Jumat (3/3/2023).

Mereka disebut telah menggelontorkan dana senilai Rp 1,72 miliar untuk bantuan kepada warga yang menjadi korban kebakaran. Realisasi dana tersebut berdasarkan data hingga 11 Maret 2023.

Secara rinci, sumber dana tersebut berasal dari Pertamina senilai Rp 1,26 miliar dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebesar Rp 451 juta.

Baca juga: Ingin Pindah dari Plumpang Setelah Kebakaran Depo Pertamina, tetapi Purhadi Tidak Punya Uang untuk Beli Rumah...

Sementara, berdasarkan data yang dihimpun pengurus Rukun Warga (RW) 01 Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara pada 12 Maret 2023, sebanyak 160 Kepala Keluarga (KK) dari warganya sudah mendapatkan bantuan dari Pertamina.

Lalu, apa saja bantuan yang diberikan Pertamina kepada korban kebakaran Depo Plumpang?

Kontrakan 3 bulan

Asisten Administrasi dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Kota Jakarta Utara, Muhammad Andri menjelaskan, Pertamina memberikan bantuan berupa biaya sewa rumah kontrakan selama 3 bulan.

Untuk fasilitas rumah kontrakan ini dapat dipilih langsung oleh masyarakat yang terdampak kebakaran dengan catatan harus berkoordinasi dengan pengurus Rukun Tetangga (RT) hingga RW.

"Ini bukan kompensasi, tapi ini biaya untuk mengontrak selama tiga bulan," ungkap Andri dalam jumpa pers di Kantor Palam Merah Indonesia (PMI) Jakarta Utara pada Sabtu (11/3/2023).

Baca juga: Ditanggung Pertamina, Korban Kebakaran Depo Plumpang Bebas Pilih Kontrakan Selama 3 Bulan

Bantuan Rp 5,6 juta per KK

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengungkapkan, setidaknya pihaknya menggelontorkan Rp 5,6 juta per KK.

Besaran biaya tersebut, kata Irto, sudah termasuk biaya sewa rumah kontrakan selama tiga bulan serta tambahan Rp 2 juga untuk keperluan keluarga.

"Jadi, Rp 1,2 juga dikalikan tiga bulan (untuk biaya mengontrak, ditambah dengan Rp 2 juta untuk kebutuhan di kontrakan. Jadi, total Rp 5,6 juta," ucap Irto saat dikonfirmasi pada Minggu (12/3/2023).

Kompor dan kasur

Sekretaris RW 01, Rawa Badak Selatan, Wahyudin (43) menjelaskan, korban kebakaran depo Pertamina Plumpang juga mendapatkan sembako, kompor, serta kasur di kontrakannya.

Wahyudin mengatakan, hal tersebut demi membuat korban merasa lebih nyaman walaupun tinggal di kontrakan selama tiga bulan.

"Mereka kan juga mendapatkan bantuan semabok ya. Jadi, mereka bingung, 'Pak RW, kami masak pakai apa?'. Akhirnya kami siapkan kompor, tabung gas, kami siapkan matras atau kasurnya, jaket, baju, dan air bersih," ujarnya saat ditemui pada Minggu (12/3/2023).

Baca juga: Tak Hanya Bayari Kontrakan, Pertamina Juga Berikan Kompor dan Kasur untuk Korban Kebakaran Plumpang

Wahyudin menuturkan, korban kebakaran depo Pertamina dapat menggunakan uang senilai Rp 5,6 juta selain untuk mengontrak.

Ia memastikan kebijakan tersebut sudah diizinkan oleh Pertamina.

"Biaya itu kembali kepada yang menerima bantuan itu. Kalau dia ingin mengontrak atau tidak, kami enggak bisa menuntut juga gitu kan. Sudah hak mereka itu," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Megapolitan
Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Megapolitan
Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Megapolitan
Polisi Kantongi Identitas Preman Perusak Gerobak Bubur Pakai Celurit di Jatinegara

Polisi Kantongi Identitas Preman Perusak Gerobak Bubur Pakai Celurit di Jatinegara

Megapolitan
Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Megapolitan
Jambret Beraksi di Depan JIS, Salah Satu Pelaku Diduga Wanita

Jambret Beraksi di Depan JIS, Salah Satu Pelaku Diduga Wanita

Megapolitan
Kondisi Terkini TKP Brigadir RAT Bunuh Diri: Sepi dan Dijaga Polisi

Kondisi Terkini TKP Brigadir RAT Bunuh Diri: Sepi dan Dijaga Polisi

Megapolitan
Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Megapolitan
Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Megapolitan
Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Megapolitan
Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Megapolitan
Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com