Atas peristiwa itu, korban mengalami luka-luka di bagian wajah dan tangannya.
"Korban mengalami luka-luka di bagian wajah dan tangan. Saat itu, korban ditolong warga dibawa ke rumah sakit,"ujar dia.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku yang Tendang Motor Dosen UI hingga Kecelakaan di Beji Depok
Terkini, pelaku T telah ditangkap polisi dikediamannya di kawasan Mampang, Pancoran Mas, Depok pada Minggu (19/3/2023).
"Pelaku ditangkap di rumahnya, berikut dengan barang bukti kendaraannya di Mampang," kata Fuady.
Atas perbuatannya, T dikenakan pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman delapan tahun kurungan penjara.
"Pelaku kami ancam pasal 354 juncto pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman 8 tahun," imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.