DEPOK, KOMPAS.com - Pengendara motor yang mencelakakan dosen Universitas Indonesia (UI), Besari, mengaku refleks menendang korban.
Hal itu diungkapkan pelaku berinisial T saat ditampilkan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Depok pada Senin (20/3/2023).
"Saya reflek menendang (korban)," kata T.
T mengaku sempat meminta korban untuk berhenti setelah motornya diserempet. Namun, korban malah merespons seakan-akan tak mengakui kesalahannya.
"Iya beneran (keserempet). Saya bilang ‘berhenti, berhenti’, tapi dia (korban) jawab ‘apaan si apaan’ gitu doang" kata T.
Baca juga: Pelaku Tendang Dosen UI Saat Berkendara di Depok karena Kesal Motornya Terserempet
Mendengar respons tersebut, pelaku lantas berupaya mengejar dan memepet korban.
Namun setibanya di dekat pintu keluar Tol Beji, pelaku secara refleks menendang korban hingga terjatuh dari kendaraannya.
"Saya enggak (jatuh), saya udah berusaha berhentiin tapi dianya kabur, berapa kali saya usaha berhentiin," ujar dia.
Adapun peristiwa itu bermula ketika Besari dan pelaku sama-sama hendak berangkat bekerja ke kantornya masing-masing.
Saat melintas di Jalan KH. M Usman, Kukusan, Depok pada Rabu (15/3/2023) sekitar pukul 09.00 WIB, Besari menyalip pengendara lain berinisial T.
Dalam situasi itu, T merasa tak terima lantaran motor Honda PCX bernomor polisi B 6852 ZTV yang dikendarainya terserempet motor korban.
Baca juga: Kronologi Dosen UI Ditendang Saat Berkendara di Beji Depok, Pelaku Marah Motornya Tersenggol
"Jadi korban mendahului (menyalip) pelaku dan diduga terserempet. Kemudian pelaku tidak terima dan mengejar korban," kata Kapolres Metro Depok Kombes Pol Ahmad Fuady di kantornya, Senin (20/3/2023).
Fuady mengatakan, pelaku sempat menegur korban dan memintanya untuk berhenti. Namun, korban justru tidak menghiraukan seruan pelaku sehingga percekcokan pun terjadi.
"Kemudian (korban) ditegur dan diingatkan hingga terjadi perselisihan dan cekcok. Akhirnya pelaku mengejar dan menendang korban," ujar dia.
Fuady menyebutkan, korban ditendang beberapa kali oleh pelaku sebelum akhirnya terjatuh dari kendaraannya.
Atas peristiwa itu, korban mengalami luka-luka di bagian wajah dan tangannya.
"Korban mengalami luka-luka di bagian wajah dan tangan. Saat itu, korban ditolong warga dibawa ke rumah sakit,"ujar dia.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku yang Tendang Motor Dosen UI hingga Kecelakaan di Beji Depok
Terkini, pelaku T telah ditangkap polisi dikediamannya di kawasan Mampang, Pancoran Mas, Depok pada Minggu (19/3/2023).
"Pelaku ditangkap di rumahnya, berikut dengan barang bukti kendaraannya di Mampang," kata Fuady.
Atas perbuatannya, T dikenakan pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman delapan tahun kurungan penjara.
"Pelaku kami ancam pasal 354 juncto pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman 8 tahun," imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.