JAKARTA, KOMPAS.com - Satu dari enam pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), AT atau MA, ditangkap bersama empat pelaku pencurian motor (curanmor).
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, mereka berada di satu kontrakan yang sama dengan MA di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur.
"Saat melakukan penangkapan, di kontrakan tersangka MA ada empat orang," ungkap dia di Polres Metro Jakarta Timur, Jumat (24/3/2023).
"Setelah kami lakukan pemeriksaan, empat orang itu merupakan pelaku kasus curanmor," imbuh Budi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut, ternyata mereka berempat sudah memiliki laporan. Lokasi pelaporan di wilayah Jakarta Timur.
Baca juga: Rampas Rp 60 Juta yang Baru Diambil Warga, Begal di Duren Sawit Awalnya Pura-pura Jadi Nasabah Bank
Pada saat penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit motor hasil pencurian, kunci letter T, dan helm yang digunakan saat beraksi.
Sementara untuk barang bukti kasus curas, tidak ada yang diamankan lantaran uang sudah dibagikan dan dihabiskan.
"Uang korban sudah dibagi-bagi. Masing-masing dari enam pelaku mendapatkan Rp 10 juta. Uang sudah habis dipakai," sambung Budi.
Untuk lima pelaku curas lainnya, saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengejaran.
Sebelumnya diberitakan, seorang wanita bernama Indah (40) menjadi korban pembegalan di Gang Hawai, Kelurahan Klender, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Kamis (2/3/2023).
Pembegalan itu membuat Indah kehilangan uang sebesar Rp 60 juta. Uang itu berada di dalam tas yang dirampok.
Baca juga: Komplotan Perampok Nasabah Bank di Bekasi Pakai Uang Curian untuk Judi Slot dan Narkoba
"Di tas ada uang kontrakan Rp 60 juta, dompet isinya KTP sama dokumen lain, HP juga di situ," ungkap Indah, Kamis.
Aksi pembegalan bermula ketika Indah mengambil uang di sebuah bank di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Jakarta Timur, sekitar pukul 15.00 WIB.
Usai mengambil uang, ia pulang dengan mengendarai sepeda motor.
Pada saat itu, ada empat orang yang saling berboncengan menggunakan dua buah sepeda motor.
Mereka langsung menjambret tas Indah dan membuatnya terjatuh dari motor.
Ia sempat mempertahankan tasnya. Nahas, tas terlepas lantaran para pelaku melayangkan sabetan pedang ke kepala Indah.
Setelah berhasil membegal Indah, mereka langsung melarikan diri.
Imbas sabetan pedang yang dilayangkan para pelaku, kepala Indah dipenuhi oleh darah.
Namun, ia masih dapat berdiri, membangunkan motornya, dan kembali ke bank untuk memblokir rekeningnya.
Ia pun segera kembali ke rumah dan beranjak ke rumah sakit untuk mengobati luka pada kepalanya. Kasus langsung dilaporkan ke Polsek Duren Sawit.
Saat ini, pelaku curas dikenakan Pasal 365 KUHP sementara pelaku curanmor dikenakan Pasal 363 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.