Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbongkarnya Penyelundupan 535 Bal Baju Bekas dari Luar Negeri, Pelaku Beli lewat "E-commerce"

Kompas.com - 25/03/2023, 08:40 WIB
Zintan Prihatini,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 535 balpres pakaian ilegal ditemukan dan disita petugas kepolisian Polda Metro Jaya. Diduga, ratusan balpres pakaian ini diselundupkan pelaku dari luar negeri.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menyampaikan, pihaknya menggerebek sejumlah gudang penyimpanan pakaian bekas yang diduga hasil penyelundupan.

Menurut Auliansyah, penggerebekan itu berawal dari penangkapan seorang pelaku berinisial OW (24). Pelaku, kata Auliansyah, ditangkap ketika berada di gudang pakaian bekas impor miliknya yang berada di kawasan Jalan Lapangan Pors, Kemayoran, Jakarta Pusat.

"Dari situ kami amankan 58 bal atau karung pakaian dan barang bekas," ungkap Auliansyah kepada wartawan, Jumat (24/3/2023).

Baca juga: Polisi Akan Periksa Belasan Orang Terkait Kasus Baju Impor Bekas, Pedagang Eceran Juga Diselidiki

 

Beli pakaian bekas ilegal secara daring

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, OW menyelundupkan pakaian bekas tersebut dari luar negeri dengan membelinya secara daring melalui e-commerce. Atas dasar itu, penyidik Subdit Indag Ditrektorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya kemudian melakukan pengembangan.

Penyidik lantas menemukan gudang penyimpanan lain. Auliansyah menuturkan bahwa penyidik menggerebek satu gudang di kawasan Karang Tengah, Tangerang, dan satu rumah di daerah Cipondoh.

"Diamankan 136 balpres," kata Auliansyah.

Selain itu, Auliansyah menerangkan, pihaknya turut menemukan ratusan balpres yang hendak didistribusikan ke sejumlah daerah menggunakan truk.

Truk-truk bermuatan pakaian bekas yang diimpor secara ilegal itu ditemukan di Jalan Raya Ciputat-Parung, Jalan Raya Muara Karang, dan Rest Area Pinang poin.

Baca juga: Polda Metro Gerebek Gudang Berisi 535 Bal Pakaian Bekas Ilegal, Satu Orang Jadi Tersangka

"Kalau yang kami tetapkan tersangka tadi, itu penindakan gudang yang di Jalan Lapangan Pors, Kemayoran, Jakarta Pusat," ungkap Auliansyah.

"Namun, untuk yang lokasi lainnya masih didalami karena pas penindakan itu cuma ada sopir dan penjaga gudang, bukan pemilik," lanjut dia.

Tersangka OW dijerat Pasal 45 A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), kemudian Pasal 46 Angka 33 juncto Angka 1 Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Selain itu, penyidik juga menjerat OW dengan Pasal 110 juncto Pasal 36,dan atau Pasal 111 juncto Pasal 47, dan atau Pasal 112 juncto Pasal 51 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. OW juga dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Pasal 46 angka 34 juncto angka 6 Perppu Cipta Kerja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Megapolitan
Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Megapolitan
Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Megapolitan
Polisi Kantongi Identitas Preman Perusak Gerobak Bubur Pakai Celurit di Jatinegara

Polisi Kantongi Identitas Preman Perusak Gerobak Bubur Pakai Celurit di Jatinegara

Megapolitan
Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Megapolitan
Jambret Beraksi di Depan JIS, Salah Satu Pelaku Diduga Wanita

Jambret Beraksi di Depan JIS, Salah Satu Pelaku Diduga Wanita

Megapolitan
Kondisi Terkini TKP Brigadir RAT Bunuh Diri: Sepi dan Dijaga Polisi

Kondisi Terkini TKP Brigadir RAT Bunuh Diri: Sepi dan Dijaga Polisi

Megapolitan
Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Megapolitan
Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Megapolitan
Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Megapolitan
Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Megapolitan
Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com