Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 27/03/2023, 15:35 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman 18 tahun penjara terhadap Linda Pujiastuti atas kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Hal ini disampaikan jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).

Linda didakwa terlibat dalam perkara peredaran sabu yang dikendalikan manta Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa.

Baca juga: Mengaku Salah, Linda Pujiastuti Siap Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Narkoba Teddy Minahasa

Terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita Cepu menjalani sidang tuntutan kasus peredaran narkoba jenis sabu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar terkait kasus sabu Teddy Minahasa.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita Cepu menjalani sidang tuntutan kasus peredaran narkoba jenis sabu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar terkait kasus sabu Teddy Minahasa.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar," kata Jaksa dalam sidang.

"Dengan ketentuan apabila benda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan penjara," sambung dia.

Menurut jaksa, tuntutan itu disampaikan, lantaran terdakwa Linda Pujiastusi bekerja sama dengan terdakwa lain yakni Teddy Minahasa, Syamsul Ma'arif, AKBP Dody Prawiranegara, dan Kompol Kasranto terbukti dalam peredaran narkoba itu.

Terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita Cepu menjalani sidang tuntutan kasus peredaran narkoba jenis sabu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar terkait kasus sabu Teddy Minahasa.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita Cepu menjalani sidang tuntutan kasus peredaran narkoba jenis sabu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar terkait kasus sabu Teddy Minahasa.

Baca juga: BERITA FOTO: Tangis Ibu AKBP Dody Saat Anaknya Dituntut 20 Tahun Penjara

"Mereka yang melakukan tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram," jelas dia.

JPU dalam dakwaannya menyebut Linda terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Jaksa menyebut, Linda terbukti terlibat dalam proses transaksi, penjualan hingga menikmati hasil penjualan sabu milik Teddy Minahasa.

Sebagai informasi, Linda Pujiastuti ditangkap pada 12 Oktober 2022 atas kasus peredaran sabu. Penyidik menyita 943 gram sabu di rumah Linda, di kawasan Jakarta Barat.

Terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita Cepu menjalani sidang tuntutan kasus peredaran narkoba jenis sabu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar terkait kasus sabu Teddy Minahasa.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita Cepu menjalani sidang tuntutan kasus peredaran narkoba jenis sabu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar terkait kasus sabu Teddy Minahasa.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kaesang: Insya Allah Saya Siap Menjadi Depok Pertama

Kaesang: Insya Allah Saya Siap Menjadi Depok Pertama

Megapolitan
Polisi Tindak Konvoi Motor di JLNT Kuningan-Tebet, 30 Kendaraan Disita

Polisi Tindak Konvoi Motor di JLNT Kuningan-Tebet, 30 Kendaraan Disita

Megapolitan
Mobil 'Pickup' Terbakar di Daan Mogot, Diduga akibat Korsleting Mesin

Mobil "Pickup" Terbakar di Daan Mogot, Diduga akibat Korsleting Mesin

Megapolitan
Siasat Jahat Mahasiswa Penipu Tiket Coldplay, Menyamar Jadi Perempuan dan Pakai Identitas Korban

Siasat Jahat Mahasiswa Penipu Tiket Coldplay, Menyamar Jadi Perempuan dan Pakai Identitas Korban

Megapolitan
Lambannya Polisi Usut Kasus Penipuan 'Preorder' iPhone Si Kembar Rihana-Rihani, Bergerak Serius Usai Kabarnya Viral

Lambannya Polisi Usut Kasus Penipuan "Preorder" iPhone Si Kembar Rihana-Rihani, Bergerak Serius Usai Kabarnya Viral

Megapolitan
Saat Oknum Guru Olahraga Dilaporkan Siswi SMA di Tangsel atas Dugaan Menghamili dan Perintah Aborsi

Saat Oknum Guru Olahraga Dilaporkan Siswi SMA di Tangsel atas Dugaan Menghamili dan Perintah Aborsi

Megapolitan
Gang Mayong Disebut Kawasan Rawan Tawuran, Warga: Jangan Berprasangka Buruk

Gang Mayong Disebut Kawasan Rawan Tawuran, Warga: Jangan Berprasangka Buruk

Megapolitan
Sejumlah Persoalan Mengapa Aduan THR Lebaran 2023 di Jakarta Belum Semua Tertangani

Sejumlah Persoalan Mengapa Aduan THR Lebaran 2023 di Jakarta Belum Semua Tertangani

Megapolitan
Kesedihan 288 Siswa MAN 1 Bekasi Gagal 'Study Tour', Kena Tipu EO dan Sudah Bayar Rp 2 Juta

Kesedihan 288 Siswa MAN 1 Bekasi Gagal "Study Tour", Kena Tipu EO dan Sudah Bayar Rp 2 Juta

Megapolitan
Bejatnya Guru Olahraga di Tangsel: Setubuhi Siswinya sampai Hamil lalu Menyuruhnya Aborsi

Bejatnya Guru Olahraga di Tangsel: Setubuhi Siswinya sampai Hamil lalu Menyuruhnya Aborsi

Megapolitan
Remaja Penuh Luka di Kolong Flyover Jatinegara, Warga: Badannya Kebakar Semua

Remaja Penuh Luka di Kolong Flyover Jatinegara, Warga: Badannya Kebakar Semua

Megapolitan
Polda Metro Jaya Tangkap Dua Pelaku TPPO Penyalur PMI Ilegal

Polda Metro Jaya Tangkap Dua Pelaku TPPO Penyalur PMI Ilegal

Megapolitan
Remaja Penuh Luka Bakar Ditemukan di Kolong Flyover Jatinegara

Remaja Penuh Luka Bakar Ditemukan di Kolong Flyover Jatinegara

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Hilangnya Nyawa Pengamen di Tangan Prajurit TNI | Hujan Debat di Sidang Luhut Vs Haris-Fatia | Perdebatan Luhut Vs Haris Azhar

[POPULER JABODETABEK] Hilangnya Nyawa Pengamen di Tangan Prajurit TNI | Hujan Debat di Sidang Luhut Vs Haris-Fatia | Perdebatan Luhut Vs Haris Azhar

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Siswi SMA yang Dihamili Guru Olahraga di Tangsel

Polisi Selidiki Kasus Siswi SMA yang Dihamili Guru Olahraga di Tangsel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com