JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Anastasia Pretya Amanda alias APA bakal menghadirkan tiga saksi untuk membuktikan pencemaran nama baik yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20) dan AG (15).
Kuasa hukum Amanda, Enita Edyalaksmita, berujar bahwa setelah kliennya diperiksa, penyidik bakal meminta keterangan dari saksi yang dihadirkan pelapor.
"Hasil pemeriksaan ini tentunya nantinya saksi-saksi, dilanjutkan dari saksi," ujar Enita, Senin (27/3/2023).
Baca juga: Ibu Amanda Heran Anaknya Dikaitkan Mario Dandy dalam Kasus Penganiayaan D
Kepada penyidik, lanjut Enita, pihaknya menyampaikan bakal menghadirkan tiga orang sebagai saksi dari pihak keluarga Amanda dan rekannya.
Namun, belum diketahui secara pasti siapa saja saksi-saksi tersebut dan kapan pemeriksaan bakal dilaksanakan.
"Yang kami sampaikan ada tiga orang ya. Jadi proses nanti mungkin. Ada dari keluarga, tantenya Amanda, dan teman yang ada kaitannya langsung," ungkap Enita.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa penyidik masih akan menganalisis keterangan Amanda dalam pemeriksaan.
"Ini merupakan salah satu dari beberapa alat bukti yang ditentukan dalam KUHAP, yaitu berupa keterangan. Keterangan ini tentunya nanti akan kami analisis," kata Trunoyudo.
Untuk diketahui, Amanda melaporkan Mario Dandy dan AG ke Polda Metro Jaya pada 14 Maret 2023.
Mario dan AG dilaporkan dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Amanda.
Laporan itu pun teregistrasi dengan nomor LP/B/1376/III/SPKT/POLDA METRO JAYA dan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Enita menyebutkan bahwa pihaknya tidak turut melaporkan Shane Lukas (19) yang juga menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan D (17).
Baca juga: Amanda Pembisik Mario Dandy Disebut Jalani Pemeriksaan Polisi Sambil Kuliah Daring
Adapun D dianiaya Mario pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario disebut marah karena mendengar kabar dari Amanda yang menyebut AG, kekasihnya, mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas. Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Baca juga: Amanda Dicecar 13 Pertanyaan terkait Dugaan Fitnah dari Mario dan AG
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Sementara itu, AG dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih di bawah umur. AG telah menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.