JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Anastasia Pretya Amanda alias APA bakal menghadirkan tiga saksi untuk membuktikan pencemaran nama baik yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20) dan AG (15).
Kuasa hukum Amanda, Enita Edyalaksmita, berujar bahwa setelah kliennya diperiksa, penyidik bakal meminta keterangan dari saksi yang dihadirkan pelapor.
"Hasil pemeriksaan ini tentunya nantinya saksi-saksi, dilanjutkan dari saksi," ujar Enita, Senin (27/3/2023).
Baca juga: Ibu Amanda Heran Anaknya Dikaitkan Mario Dandy dalam Kasus Penganiayaan D
Kepada penyidik, lanjut Enita, pihaknya menyampaikan bakal menghadirkan tiga orang sebagai saksi dari pihak keluarga Amanda dan rekannya.
Namun, belum diketahui secara pasti siapa saja saksi-saksi tersebut dan kapan pemeriksaan bakal dilaksanakan.
"Yang kami sampaikan ada tiga orang ya. Jadi proses nanti mungkin. Ada dari keluarga, tantenya Amanda, dan teman yang ada kaitannya langsung," ungkap Enita.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa penyidik masih akan menganalisis keterangan Amanda dalam pemeriksaan.
"Ini merupakan salah satu dari beberapa alat bukti yang ditentukan dalam KUHAP, yaitu berupa keterangan. Keterangan ini tentunya nanti akan kami analisis," kata Trunoyudo.
Untuk diketahui, Amanda melaporkan Mario Dandy dan AG ke Polda Metro Jaya pada 14 Maret 2023.
Mario dan AG dilaporkan dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Amanda.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.