JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala sekolah MI Al Falah, Jakarta Selatan, H Faiz menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan pungutan liar (pungli) seperti yang dituduhkan seorang ibu bernama Atikah (37).
Faiz mengatakan, petugas Tata Usaha (TU) MI Al Falah tidak terbukti melakukan pungli untuk membuka blokir Kartu Jakarta Pintar (KJP) milik anak Atikah.
"Tidak ada pungli, kedua belah pihak hanya salah paham saja. Saat ini sudah damai dan kasusnya sudah selesai," kata Faiz saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (29/3/2023).
Baca juga: Curhatan Ibu di Jaksel yang Kena Pungli Sekolah untuk Buka Blokir KJP
Sebelumnya, Atikah berkeluh kesah dan menyebut oknum petugas TU berinisial A meminta uang sebesar Rp 150.000 untuk membuka pemblokiran KJP milik Faiq Khaidir (8), anaknya.
KJP Faiq terblokir karena Atikah tidak sengaja mengambil uang melebihi batas aturan.
Atikah bercerita, dia menarik uang sebesar Rp 400.000 pada Juli tahun lalu. Ia tidak tahu bahwa KJP memiliki batas atas sebesar Rp 250.000 dalam sekali penarikan.
Alhasil, KJP anak Atikah terblokir dan tidak bisa digunakan untuk bertransaksi.
"Benar bahwa Ibu Atikah melanggar aturan KJP dengan menarik uang yang melebihi batas. Akibatnya, kami pihak sekolah tidak bisa mendebet biaya SPP dari KJP Faiq," ungkap Faiz.
"Jadi kami meminta Rp 150.000 ke Ibu Atikah untuk mengaktifkan kembali KJP-nya ke Bank DKI Cabang Mampang Prapatan, tapi memang saat itu biayanya hanya habis Rp 25.000," lanjut dia.
Baca juga: Okupasi Trotoar, PKL di Depan Jakarta Islamic Centre Jakut Ditertibkan Aparat
Sisa uangnya, kata Faiz, tidak masuk ke kantong pribadi pegawai TU, melainkan masuk ke dalam tabungan pribadi milik anak Atikah.
Hanya saja, Faiz mengakui ada miskomunikasi terkait hal itu. Pihak TU tidak memberi tahu perihal tersebut dan membuat Atikah salah paham.
Atikah yang kadung emosi akhirnya bersitegang dengan pihak TU. Atikah bahkan menantang TU untuk memblokir KJP anaknya.
"Sempat ribut-ribut memang, Ibu Atikah juga menantang pegawai saya. Jadi kami akhirnya memutuskan untuk memblokir KJP Faiq sementara waktu karena melanggar aturan," kata Faiz.
"Kami juga sudah menyampaikan ke Ibu Atikah bahwa KJP-nya akan aktif paling lama bulan Mei. Ibu Atikah juga sudah memaklumi dan semoga kejadian seperti ini tidak terulang," tutup Faiz.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.