JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum AG (15), Mangatta Toding Allo, bakal mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penganiayaan D (17).
Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto mengungkapkan bahwa eksepsi akan digelar hari ini, Kamis (30/3/2023).
"Betul (kuasa hukum AG) akan mengajukan eksepsi. Menyoal waktunya, kami menjadwalkan pukul 09.00 WIB," ujar Djuyamto saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (30/3/2023).
Meski telah terang-terangan mengajukan nota keberatan, pihak AG enggan memberikan alasan konkret perihal pengajuan eksepsi.
Baca juga: Musyawarah Diversi Berakhir Buntu, AG Pacar Mario Akan Jalani Sidang Pokok Perkara
Mangatta beralasan sidang yang berlangsung tertutup membuatnya berhak untuk tidak memberitahu khalayak umum soal alasan eksepsi.
Selain itu kliennya yang masih di bawah umur disinyalir menjadi salah satu faktor tambahan.
"Betul, kami mengajukan eksepsi," kata Mangatta saat dikonfirmasi, Rabu.
"Tapi mohon maaf sebelumnya kami belum bisa menyampaikan materi, karena sidang berlangsung tertutup," tambah dia.
Untuk diketahui, AG merupakan pacar Mario Dandy Satrio (20). Mario adalah anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, yang menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Baca juga: Saat Keluarga D Ogah Berdamai, AG Resmi Jadi Terdakwa Penganiayaan dan Jalani Sidang Perdana Rabu
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda yang menyebut AG kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.