Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum D: Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi AG

Kompas.com - 31/03/2023, 13:51 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum D (17), Dendy Zuhairil Finsa menceritakan jalannya sidang dengan terdakwa anak AG (15) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Jumat (31/3/2023).

Sidang dengan agenda untuk mendengarkan pendapat Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan atau eksepsi pihak AG itu dilaporkan berjalan sesuai keinginan keluarga D selaku korban penganiayaan.

Dendy mengatakan, JPU memberikan banyak penolakan atas eksepsi yang diajukan pihak AG.

"Iya kurang lebih seperti itu. Intinya jaksa meminta hakim untuk menolak eksepsi dari anak yang berkonflik dengan hukum atau anak AG," ujar Dendy usai sidang yang berlangsung tertutup di PN Jakarta Selatan, Jumat.

Baca juga: Jaksa Bantah Sejumlah Poin Eksepsi yang Diajukan Penasihat Hukum AG

Dendy juga menyatakan bahwa JPU turut memberikan perlawanan atas setiap butir eksepsi yang disampaikan pihak AG dalam persidangan kemarin, Kamis (30/3/2023).

Oleh karena itu, Dendy menegaskan persidangan ini masih sesuai pada jalurnya atau on the track.

"Eksepsinya ya di lawan, eksepsi dari pengacara anak AG kan dilawan oleh jaksanya gitu. Jadi kami mencermati sidang ini sudah on the track, sudah pas dan sudah berjalan sesuai prosedur hukumnya," ungkap Dendy.

Baca juga: PN Jakarta Selatan: Sidang Putusan AG Bakal Digelar Terbuka

Dengan demikian, Dendy optimistis Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara akan menolak permohonan eksepsi pinak AG dan melanjutkan agenda ke sidang pembuktian.

Pihak keluarga D, kata Dendy, juga sudah siap andai diminta hakim untuk hadir di dalam persidangan.

"Habis putusan sela, nanti ada saksi-saksi yang diminta oleh jaksa. Ada dari keluarganya ananda D. Ada juga dari beberapa saksi yang dibutuhkan oleh jaksa tadi," ujar Dendy.

"Kalau dari pihak keluarga, ada ayah dan pamannya yang disiapkan menjadi saksi, tetapi belum bisa kami pastikan sekarang," tambah dia.

Diterima atau tidaknya eksepsi yang diajukan pihak AG akan ditentukan dalam putusan sela yang digelar pekan depan, Senin (3/4/2023).

Putusan sela adalah putusan hakim atas eksepsi yang diajukan oleh terdakwa dan/atau penasihat hukumnya. Putusan ini belum masuk pada pokok perkara.

Baca juga: Kuasa Hukum AG Harap Penyidik Bisa Pulihkan Chat ke D yang Dihapus Kliennya

Adapun terdakwa anak AG didakwa dengan tiga dakwaan oleh JPU

Dalam dakwaan primer pertama, AG didakwa dengan Pasal 353 ayat (2) KUHP mengenai penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan kekerasan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Megapolitan
PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

Megapolitan
Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Megapolitan
Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Megapolitan
Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Megapolitan
Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Megapolitan
17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

Megapolitan
Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Megapolitan
Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Megapolitan
Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Megapolitan
Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com