JAKARTA, KOMPAS.com - Inspektorat DKI Jakarta mengaku tak bisa langsung memberikan sanksi kepada Kepala Bidang Pengendalian Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Massdes Arouffy, yang anak dan istrinya hobi pamer harta.
Inspektur Pembantu II DKI Jakarta Deden Bahtiar berujar, jajarannya harus memeriksa Massdes secara obyektif terlebih dahulu.
"Kami harus meneliti secara obyektif mungkin, harus yakinkan benar apakah yang tersebar di media itu betul adanya," ujar Deden di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (31/3/2023).
Baca juga: Anak-Istrinya Hobi Pamer Harta, Kabid Dishub DKI Massdes Arouffy Belum Lapor LHKPN 2022
Deden menekankan, Inspektorat DKI baru bakal memberikan sanksi jika Massdes terbukti bersalah.
Pemberian sanksi akan merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Artinya, kami pastikan bahwa kami Inspektorat akan melakukan penelitian seobyektif mungkin," ujar Deden.
Baca juga: Istri Pejabat Dishub DKI Punya Tas Rp 1,5 Miliar Saat Kekayaan Suami Hanya Rp 1,8 Miliar, Kok Bisa?
Untuk diketahui, istri dan anak Massdes hobi memamerkan harta kekayaannya. Tindakan pamer harta ini lantas menjadi sorotan di media sosial.
Pada Jumat ini, Inspektorat DKI telah memeriksa Massdes terkait perilaku istri dan anaknya yang hobi pamer harta.
Namun, hasil pemeriksaan itu belum diketahui hingga berita ini ditayangkan.
Adapun gaya hidup anak-istri Massdes ini diungkap di akun Twitter @PartaiSocmed pada Kamis (30/3/2023).
Baca juga: Anak dan Istrinya Pamer Kekayaan, Sekian Jumlah Harta Kekayaan Kabid Dishub DKI Massdes Arouffy
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.