TANGERANG, KOMPAS.com - Aparat gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang, Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya dan Badan Pengawasan Obat dan Minuman (BPOM) Provinsi Banten, melakukan razia terhadap toko obat keras daftar golongan G dan bahan berbahaya lainnya pada Jumat (31/3/2023).
Razia dilakukan di tiga wilayah yakni Karawaci, Jatiuwung dan Pinang dengan menyasar toko obat dan apotek yang diduga melakukan penjualan obat keras secara bebas.
"Untuk di wilayah hukum Polsek Jatiuwung, terdapat tiga toko obat yang didatangi, diduga menjual obat terlarang yakni di wilayah Kecamatan Cibodas, Periuk dan Jatiuwung," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Sabtu (1/4/2023).
"Namun, tidak ditemukan adanya penjualan obat-obatan terlarang lantaran toko dalam keadaan tutup," lanjut dia.
Razia dilanjutkan ke wilayah Karawaci dengan menyasar empat toko obat dan apotek. Dari lokasi ini ditemukan 138 butir obat-obatan yang diduga masuk daftar golongan G atau obat keras.
Obat tersebut ditemukan di salah satu toko obat dan komestik. Toko tersebut memiliki surat izin edar, tetapi pemilik toko tidak memiliki kewenangan dan sertifikasi untuk penyimpanan ataupun pengedaran obat tersebut.
"138 butir obat yang ditemukan di Karawaci dibawa oleh BPOM Banten untuk dilakukan pemeriksaan secara laboratorium dalam 7 hari ke depan," kata Zain.
Sementara itu, tiga toko lain yang didatangi aparat tidak beroperasi atau tutup.
Razia dilanjutkan ke wilayah Pinang. Dari satu toko obat dan kosmetik di Jalan Sultan Ageng Tirtayasa, Kunciran Indah, Pinang, Kota Tangerang, ditemukan sejumlah obat keras. Toko tersebut menjual obat-obatan daftar G jenis tramadol dan hexymer tanpa izin edar dan sertifikasi.
"Di wilayah hukum Polsek Pinang ditemukan tramadol sebanyak 468 tablet dan hexymer 385 tablet dari toko obat atau apotek yang tidak memiliki izin edar," ujar Zain.
Seorang pemilik toko berinisial WY dan tiga karyawannya MJ, MN dan AM, diamankan ke Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Polisi Sidak Toko Obat di Pasar Proyek Bekasi, Ini Hasilnya
Zain menegaskan, polisi bersama dinas terkait akan secara masif terus melakukan razia obat keras dalam skala besar.
Hal itu dilakukan untuk memutus peredaran obat-obatan keras daftar G yang sering disalahgunakan olah remaja dan pelaku kejahatan lain.
"Penyalahgunaan obat terlarang ini disinyalir menjadi penyebab kejahatan, membuat pelaku nekat melakukan aksinya dibawah pengaruh obat-obatan terlarang," pungkas Zain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.