BEKASI, KOMPAS.com - Petugas Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi Kota bersama Dinas Kesehatan dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) menyisir toko obat yang ada di Pasar Proyek, Kelurahan Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Senin (24/10/2022).
Penyisiran itu dilakukan guna melihat penjualan obat sirup anak apakah masih dijual atau sudah dihentikan.
Sesuai instruksi Kementerian Kesehatan, penjualan obat sirup harus dihentikan sementara sehubungan adanya dugaan obat sirup sebagai penyebab gagal ginjal akut pada anak.
Baca juga: Waspada Gangguan Ginjal Akut, Dinkes Tangsel Terbitkan Edaran Penghentian Sementara Obat Sirup
Berdasarkan pantauan Kompas.com, ada sejumlah toko yang disidak oleh petugas. Namun, tidak ada petugas keamanan yang menyita obat-obatan dari toko tersebut.
Semua toko obat juga sudah menyimpan dan mengikuti instruksi sesuai dengan surat edaran dari Pemkot Bekasi yang menginstruksikan penjualan obat sirup anak dihentikan untuk sementara waktu.
Beberapa toko bahkan menutup lemari kemasan obat sirup pereda demam anak dengan selembar kain. Di kain itu, terlihat selembar kertas bertuliskan "karantina".
"Maksudnya biar dipisahkan dulu untuk sementara," ujar salah satu pedagang saat sidak dilakukan, Senin.
Baca juga: Obat Sirup Diduga Penyebab Gagal Ginjal Akut, Orangtua Ini Mulai Tak Percaya Dokter
Sidak pun berjalan kondusif dan tidak diwarnai dengan perdebatan antara petugas berwajib dan penjual obat.
Para penjual bahkan bersikap kooperatif ketika petugas meminta untuk menunjukkan obat sirup yang dijual.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hengki mengatakan, pihaknya akan terus memantau penjualan obat sirup anak di Kota Bekasi.
Ia pun menegaskan akan menindak tegas apabila masih ada pedagang obat yang masih menjual obat sirup anak yang tidak aman dan dilarang oleh BPOM RI.
"Kami akan menindak apabila masih ada 5 obat yang dilarang, tapi masih diedarkan, kami akan tindak tegas," ujar Hengki.
Baca juga: Pemkot Depok Pastikan Obat Sirup yang Dilarang BPOM Sudah Ditarik
Adapun penjualan obat sirup dihentikan sementara karena diduga ada sejumlah obat sirup yang kandungannya menyebabkan penyakit ginjal akut pada anak.
Terbaru, BPOM RI mengeluarkan daftar obat sirup yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas normal, Kamis (20/10/2022).
Temuan cemaran zat yang berbahaya jika kadarnya di atas ambang batas normal ini didapatkan dari hasil pengujian 39 bets dari 26 obat yang diduga dikonsumsi pasien gagal ginjal akut pada anak.