Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lokasi dan Syarat Lengkap Pelayanan SIM Keliling di Kota Bekasi 3-8 April 2023

Kompas.com - 03/04/2023, 05:26 WIB
Joy Andre,
Nursita Sari

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Surat izin mengemudi (SIM) adalah identitas wajib yang perlu dimiliki seseorang yang ingin mengendarai kendaraan bermotor.

Menurut ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, SIM adalah identitas yang memiliki batas masa berlaku selama lima tahun.

Pemegang SIM perlu memperhatikan usia SIM agar statusnya tidak kedaluwarsa.

Sebab, apabila kedaluwarsa, pemilik SIM akan diwajibkan kembali mengikuti serangkaian tes seperti di awal SIM diterbitkan.

Baca juga: Hujan Es Disertai Angin Kencang Terjadi Sejumlah Wilayah Bekasi

Pihak berwenang, dalam hal ini kepolisian, menyediakan layanan satpas SIM keliling, bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM.

Layanan SIM keliling di Kota Bekasi memiliki waktu operasional pukul 08.00 WIB-10.00 WIB setiap harinya.

Layanan satpas keliling ini hanya diperuntukkan bagi pengendara pemilik SIM A dan SIM C.

Sementara itu, untuk pemilik SIM golongan lain, diperlukan tes simulasi yang hanya tersedia di satpas polres masing-masing.

Baca juga: TNI AD Gadungan Ditangkap Babinsa di Jatiasih, Bekasi

Melansir akun resmi Instagram Polres Metro Bekasi Kota, berikut lokasi pelayanan SIM keliling di wilayah Kota Bekasi pada 3-8 April 2023:

  • Senin, 3 April 2023: Carrefour Harapan Indah, Jalan Harapan Indah Raya Nomor 9E
  • Selasa, 4 April 2023: Polsek Bantar Gebang, Jalan Raya Siliwangi Km 10, Kecamatan Bantar Gebang
  • Rabu, 5 April 2023: Komsen, Jatiasih
  • Kamis, 6 April 2023: Bekasi Cyber Park (BCP), Jalan KH Noer Ali Nomor 177
  • Jumat, 7 April 2023: Libur (Perayaan Hari Raya Jumat Agung)
  • Sabtu, 8 April 2023: Kantor Kecamatan Bekasi Barat, Jalan Bintara, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi

Pemohon yang datang diwajibkan membawa fotokopi E-KTP dan SIM asli untuk penggantian SIM yang baru.

Mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku, tiap pemohon SIM C akan dikenakan biaya perpanjangan senilai Rp 75.000 dan Rp 80.000 untuk pemohon SIM A.

Pemohon juga akan dikenakan sejumlah biaya lain, yakni asuransi senilai Rp 50.000 dan biaya tes kesehatan senilai Rp 50.000.

Selain itu, tes psikologi untuk pemilik SIM juga akan dilakukan di lokasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com