JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Muhammad Isnur, meminta Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur untuk menggabungkan berkas perkara keduanya.
"Ini perkara, dakwaannya di-juncto-kan Pasal 55. Kalau dipisah akan membuat rumit perkara ini. Pemeriksaannya dua kali, sidang dua kali," ungkap dia di PN Jakarta Timur, Senin (3/4/2023).
Baca juga: Saat Pembela Haris Azhar-Fatia Ubah Lirik Lagu Tanjung Perak untuk Sindir Luhut...
Terdapat empat pasal yang disangkakan terhadap Haris dan Fatia, yakni Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 Ayat 3 UU ITE.
Kemudian Pasal 14 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
Keempat adalah Pasal 310 KUHP. Empat pasal tersebut di-juncto-kan Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP karena dikategorikan penyertaan.
Pria yang juga merupakan ketua YLBHI ini melanjutkan, pihaknya akan mengusahakan perkara digabung agar proses persidangan tidak berlangsung lama.
"Kalau tidak dikabulkan, kami masukkan surat ke pengadilan, dan kami tentu akan sampaikan berbagai pertimbangan kami. Seharusnya pengadilan mempertimbangkan pertimbangan kami," tegas Isnur.
Baca juga: Jelang Sidang Haris Azhar-Fatia, Massa Teriakkan Yel Masalah dari Luhut Lagi, Luhut Lagi
Sebagai informasi, hari ini adalah sidang perdana Haris dan Fatia atas kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Sidang dikawal oleh massa aksi yang terdiri dari anggota KontraS, YLBHI, LBH Jakarta, ICW, Green Peace, dan Amnesty Internasional.
Perkara berawal dari percakapan antara Haris dan Fatia dalam video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam" yang diunggah di kanal YouTube Haris Azhar.
Dalam video tersebut, keduanya menyebut Luhut "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya Papua.
Dalam laporan YLBHI dkk, ada empat perusahaan di Intan Jaya yang diduga terlibat dalam bisnis tersebut, yakni PT Freeport Indonesia (IU Pertambangan), PT Madinah Qurrata’Ain (IU Pertambangan), PT Nusapati Satria (IU Penambangan), dan PT Kotabara Miratama (IU Pertambangan).
Baca juga: Siap Hadapi Sidang Pencemaran Nama Luhut, Haris Azhar: Kami dengan Senang Hati Meladeni...
Dua dari empat perusahaan itu, yakni PT Freeport Indonesia (PTFI) dan PT Madinah Qurrata’Ain (PTMQ), adalah konsesi tambang emas yang teridentifikasi terhubung dengan militer atau polisi, termasuk Luhut.
Setidaknya, ada tiga nama aparat yang terhubung dengan PT MQ. Mereka adalah purnawirawan polisi Rudiard Tampubolon, purnawirawan TNI Paulus Prananto, dan Luhut.
Luhut sempat membantah tudingan itu dan melayangkan somasi kepada Haris dan Fatia agar mereka meminta maaf.
Namun, permintaan itu tidak dipenuhi sehingga Luhut memutuskan melaporkan Haris dan Fatia ke polisi pada 22 September 2021.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.