JAKARTA, KOMPAS.com - Haris Azhar didakwa sengaja mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan melalui media sosial.
Hal ini diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang perdana bersama Fatia Maulidiyanti atas kasus pencemaran nama baik Luhut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (3/4/2023).
Jaksa menjelaskan, Haris melihat nama Luhut, yang mana memiliki popularitas, dalam hasil kajian cepat yang dilakukan Koalisi Bersihkan Indonesia.
Dengan demikian, timbul niat dari Haris untuk mengangkat topik mengenai Luhut dan menjadikannya sebagai isu utama dalam akun YouTube-nya.
Baca juga: Beri Jawaban Nyeleneh, Haris Azhar Kena Tegur Hakim dalam Sidang
"Luhut menjadi isu utama dengan tujuan untuk menarik perhatian dan mengelabui masyarakat dengan cara mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan," ungkap Jaksa.
Mereka melanjutkan, Haris berdiskusi dengan salah satu anggota tim produksi akun YouTube-nya, yakni Agus Dwi Prasetyo.
Mereka bersepakat untuk memilih narasumber yang tepat berkaitan dengan topik yang dibahas, yakni Fatia dan Owi.
Dalam pemaparannya, Jaksa turut mengungkapkan permulaan Haris dan Fatia menjadikan Luhut sebagai topik yang akan dibahas.
Hal ini bermula pada 18 Januari 2021 di antara Haris, Agus, dan anggota tim produksi lainnya bernama Khairu Sahri.
Baca juga: Penampilan Haris Azhar dan Fatia Hadiri Sidang Perdana di PN Jaktim
Jaksa mengatakan, mereka berniat untuk mengangkat isu yang membahas tentang kajian cepat dari Koalisi Bersihkan Indonesia.
Kajian itu mengenai praktik bisnis tambang di Blok Wabu dan situasi kemanusiaan serta pelanggaran HAM.
"Termasuk adanya benturan kepentingan sejumlah pejabat publik dalam praktik bisnis di Blok Wabu yang berjudul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'," ungkap Jaksa.
Perbuatan Haris disebut sebagai tindakan pidana yang diancam dalam Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Baca juga: Jelang Sidang Haris Azhar-Fatia, Massa Teriakkan Yel Masalah dari Luhut Lagi, Luhut Lagi
Kemudian Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Lalu Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Selanjutnya Pasal 310 ayat 1 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.