JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan menghadiri sidang perdana Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (3/4/2023).
Haris dan Fatia menjadi terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
"Penting untuk datang ke sini, ikut mencermati proses sidang, dan ingin mengikuti proses sidang," ujar Novel di lokasi.
Baca juga: Novel Baswedan Yakin Harun Masiku Tak Akan Ditangkap Selama Filri Jadi Ketua KPK
Novel melanjutkan, ia mengkhawatirkan perkara yang disidangkan merupakan upaya untuk membungkam atau menakut-nakuti orang yang kritis.
Menurut dia, apa yang dilakukan Haris dan Fatia tidak dilakukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk khalayak luas.
"Mereka berbicara karena cinta dengan negara Indonesia. Ingin masalah-masalah yang selama ini dirisaukan bisa diketahui banyak orang," terang Novel, yang pernah mendapatkan teror penyiraman air keras itu.
Baca juga: Haris Azhar: Banyak Dakwaan yang Tidak Sesuai, Saya Merasa Difitnah
Lebih lanjut, Novel mengaku sangat mengenal Haris dan Fatia. Menurut dia, mereka bukanlah orang awam yang "baru kritis".
"Mereka selama ini, dengan konsisten, orang-orang yang memperjuangkan kepentingan hak asasi manusia," jelas Novel.
Haris dan Fatia juga dikatakan selalu membela kepentingan masyarakat. Mereka juga merupakan masyarakat anti-korupsi.
Baca juga: Jaksa Sebut Haris dan Fatia Gunakan Istilah Lord Luhut dengan Makna Negatif dalam Videonya
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah menetapkan Haris dan Fatia sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut sejak 19 Maret 2022.
Keduanya kemudian dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka pada 1 November 2022, nyaris tujuh bulan sejak pemeriksaan perdana mereka sebagai tersangka.
Setelah berkas perkara lengkap, Polda Metro Jaya melimpahkan kasus tersebut ke kejaksaan sehingga kini Haris dan Fatia akan diadili.
Baca juga: Luhut Bakal Terbang ke China Nego Bunga Utang Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Adapun perkara ini berawal dari percakapan antara Haris dan Fatia dalam video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam" yang diunggah di kanal YouTube Haris Azhar.
Dalam video tersebut, keduanya menyebut Luhut "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya Papua.
Dalam laporan YLBHI dkk, ada empat perusahaan di Intan Jaya yang diduga terlibat dalam bisnis tersebut, yakni PT Freeport Indonesia (IU Pertambangan), PT Madinah Qurrata’Ain (IU Pertambangan), PT Nusapati Satria (IU Penambangan), dan PT Kotabara Miratama (IU Pertambangan).
Dua dari empat perusahaan itu, yakni PT Freeport Indonesia (PTFI) dan PT Madinah Qurrata’Ain (PTMQ), adalah konsesi tambang emas yang teridentifikasi terhubung dengan militer atau polisi, termasuk Luhut.
Baca juga: Jelang Sidang Haris Azhar-Fatia, Massa Teriakkan Yel Masalah dari Luhut Lagi, Luhut Lagi
Setidaknya, ada tiga nama aparat yang terhubung dengan PT MQ. Mereka adalah purnawirawan polisi Rudiard Tampubolon, purnawirawan TNI Paulus Prananto, dan Luhut.
Luhut sempat membantah tudingan itu dan melayangkan somasi kepada Haris dan Fatia agar mereka meminta maaf.
Namun, permintaan itu tidak dipenuhi sehingga Luhut memutuskan melaporkan Haris dan Fatia ke polisi pada 22 September 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.