Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Video Pria Mengaku Disekap Bos Perusahaan di Bekasi, Ternyata Buronan Kasus Penggelapan

Kompas.com - 06/04/2023, 18:39 WIB
Tria Sutrisna,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Beredar di media sosial sebuah video rekaman seorang pria di Bekasi yang mengaku dianiaya dan disekap bos perusahaan tempatnya bekerja.

Namun, Polda Metro Jaya mengungkap fakta berbeda. Pria dalam video tersebut justru dinyatakan sebagai tersangka kasus penggelapan yang kini masih buron.

Dalam video pengakuan tersebut, seorang pria bernama Rico Pujianto bercerita bahwa dia dianiaya dan disekap, karena hendak membongkar penggelapan pajak perusahaan.

Rico yang tampak duduk di dalam ruangan, mengatakan bahwa dugaan penyekapan dan penganiayaan tersebut terjadi pada Oktober 2020. Pelakunya disebut sebagai bos PT PPB berinisial DS.

"Beliau melakukan penganiayaan kepada saya karena saya bermaksud untuk membongkar dugaan penggelapan pajak yang selama ini dilakukan perusahaan," kata Rico, dikutip dari video pengakuannya, Kamis (6/4/2023).

Peristiwa tersebut dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota. Namun, DS juga melaporkan Rico ke Polsek Bantargebang dan kasusnya kini dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Baca juga: Polisi Tetapkan 2 Tersangka dalam Kasus Penyekapan Remaja 15 Tahun yang Dipaksa Jadi PSK

Atas laporan DS, Rico ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penggelapan pajak perusahaan tempatnya bekerja. Selama proses penyelidikan, Rico mengaku mendapatkan intimidasi dari penyidik Polda Metro Jaya.

"Ketika proses penyidikan di Polsek Bantargebang, Polres Metro Bekasi sampai ditarik ke Polda Metro Jaya, saya mengalami banyak intimidasi dan tekanan dari oknum polisi," kata Rico.

Menanggapi video tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, penyidik Polda Metro Jaya sudah pernah menyelidiki dugaan penganiayaan dan penyekapan tersebut.

Baca juga: Dua Pria Disekap dan Dianiaya di Tapos Depok, Ini Motif Pelaku…

Namun, penyidik menyimpulkan bahwa tindakan yang dilaporkan Rico tidak terbukti dan kasus tersebut telah dihentikan.

"Setelah diperiksa kemudian dilakukan langkah-langkah sesuai prosedur dan profesional, bahwa laporan terkait masalah penganiayaan dan penyekapan ini tidak ada," ujar Trunoyudo.

"Sehingga terhadap perkaranya di SP3 (Surat Perintah Penghentian Pendidikan)," sambungnya.

Di sisi lain, kata Trunoyudo, penyidik justru menemukan sejumlah bukti terkait dugaan penggelapan uang perusahaan yang dilakukan oleh Rico.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Rico diduga menggelapkan uang Rp 430 juta uang pembayaran dari klien yang membeli barang di perusahaannya.

"Kesimpulannya bahwa saat ini Riko Pujianto sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan berkas perkaranya sudah P21. Namun belum dapat dilimpahkan karena tersangka sulit didapatkan," pungkas Trunoyudo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Kejahatan Seksual Terhadap Anak: Puncak Gunung Es yang Belum Efektif Dicegah

Kasus Kejahatan Seksual Terhadap Anak: Puncak Gunung Es yang Belum Efektif Dicegah

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 31 Mei 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 31 Mei 2024

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 31 Mei 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 31 Mei 2024

Megapolitan
Pengendara Sepeda Motor di Penjaringan Tewas Ditabrak Pengemudi Mobil Lansia

Pengendara Sepeda Motor di Penjaringan Tewas Ditabrak Pengemudi Mobil Lansia

Megapolitan
Mertua yang Diduga Dianiaya Menantu di Jakbar Dilaporkan Balik ke Polisi

Mertua yang Diduga Dianiaya Menantu di Jakbar Dilaporkan Balik ke Polisi

Megapolitan
Perbaikan Lintasan MRT yang Kejatuhan Besi Ribar Proyek Kejagung Habiskan Waktu 5 Jam

Perbaikan Lintasan MRT yang Kejatuhan Besi Ribar Proyek Kejagung Habiskan Waktu 5 Jam

Megapolitan
Cerita Penumpang MRT Saat Detik-detik Besi Ribar Proyek Kejagung Jatuh ke Lintasan Kereta

Cerita Penumpang MRT Saat Detik-detik Besi Ribar Proyek Kejagung Jatuh ke Lintasan Kereta

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 31 Mei 2024, dan Besok : Pagi Ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 31 Mei 2024, dan Besok : Pagi Ini Cerah Berawan

Megapolitan
KASN Telusuri Status Cuti Supian Suri Saat Datang ke Kantor PAN

KASN Telusuri Status Cuti Supian Suri Saat Datang ke Kantor PAN

Megapolitan
Soal Duet Keponakan Prabowo dan Kaesang di Pilkada DKI, PSI: Untuk Meramaikan Suasana Saja

Soal Duet Keponakan Prabowo dan Kaesang di Pilkada DKI, PSI: Untuk Meramaikan Suasana Saja

Megapolitan
Besi Ribar yang Jatuh di Lintasan MRT Masih Dievakuasi

Besi Ribar yang Jatuh di Lintasan MRT Masih Dievakuasi

Megapolitan
BNNP DKI Jakarta Musnahkan 3.449,7 Gram Barang Bukti Narkotika

BNNP DKI Jakarta Musnahkan 3.449,7 Gram Barang Bukti Narkotika

Megapolitan
Polisi: Besi Ribar yang Jatuh Mengenai Gerbong Kereta MRT

Polisi: Besi Ribar yang Jatuh Mengenai Gerbong Kereta MRT

Megapolitan
Menantu di Jakbar Diduga Aniaya Mertuanya karena Permasalahan Pembayaran Gaji ART

Menantu di Jakbar Diduga Aniaya Mertuanya karena Permasalahan Pembayaran Gaji ART

Megapolitan
Bandar Narkoba di Pondok Aren Diduga Masih Dalam Pengaruh Sabu Sebelum Tewas Dalam Toren Air

Bandar Narkoba di Pondok Aren Diduga Masih Dalam Pengaruh Sabu Sebelum Tewas Dalam Toren Air

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com