Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disnaker DKI Buka Posko Pengaduan THR, Pekerja Bisa Konsultasi dan Adukan THR Tak Sesuai Aturan

Kompas.com - 07/04/2023, 09:13 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta membuka posko untuk masyarakat yang ingin berkonsultasi dan mengadu soal tunjangan hari raya (THR) 2023.

Kadisnakertransgi DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan, posko pengaduan THR diperkirakan akan banyak menerima aduan satu minggu sebelum Lebaran 2023.

Pekerja di Jakarta yang tak menerima THR sesuai ketentuan dari perusahaannya bisa konsultasi dan mengadu ke posko itu.

"Jadi biasanya ramai satu minggu sebelum Lebaran, karena kan H-1 sebelum cuti bersama harus dibayarkan THR itu," kata Hari saat dikonfirmasi, Kamis (6/4/2023).

Baca juga: Disnaker DKI Buka Posko Pengaduan THR, Ini Kontak dan Jadwalnya

Posko pengaduan THR baru dibuka pada Selasa (4/4/2023). Saat ini belum banyak pekerja di Jakarta yang berkonsultasi ataupun mengadu soal THR ke Disnaker DKI.

"Kalau laporan secara langsung belum, tapi laporan dari Kementerian (lalu ditujukan) ke kami (Disnaker DKI) sudah ada," ucap Hari.

"Contoh di Jakarta Pusat sudah ada empat aduan, Jakarta Utara ada tujuh aduan, itu dari Kementerian, bukan orang datang langsung ke posko," sambung dia.

Informasi mengenai posko pengaduan THR juga diunggah di akun resmi Instagram Disnaker DKI, @disnakertrans_dki_jakarta.

Baca juga: Pengurus RT di Kapuk Jakarta Barat Minta THR ke Warga, Disnaker DKI: Wajar Kok...

Pelayanan secara tatap muka (offline) dibuka di kantor Disnakertransgi DKI Jakarta, Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun, Gambir, Jakarta Pusat.

Adapun pelayanan konsultasi dan pengaduan secara online dapat dilakukan dengan mengunjungi situs http://poskothr.kemenaker.go.id.

Pos pelayanan dan pengaduan ini dibuka setiap Senin-Kamis sekitar pukul 07.00-14.00 WIB, sedangkan untuk hari Jumat buka pukul 07.00-14.30 WIB.

"Dalam rangka monitoring pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 oleh Perusahaan kepada Pekerja/Buruh di Provinsi DKI Jakarta," tulis admin akun Instagram @disnakertrans_dki_jakarta.

Baca juga: Heru Budi Tak Shalat Idul Fitri di JIS Tahun Ini, Pilih di Masjid Balai Kota

Disnaker DKI Jakarta juga membagikan nomor kontak yang dapat dihubungi oleh pengadu.

Masyarakat yang ingin berkonsultasi soal THR bisa menghubungi kontak WhatsApp di nomor 0821 2553 8169.

Sementara itu, masyarakat yang ingin mengadu soal THR bisa menghubungi kontak WhatsApp di nomor 0812 9226 9536.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gambelz Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gambelz Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
19 Mei, Ada Kahitna di Bundaran HI dalam Acara Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

19 Mei, Ada Kahitna di Bundaran HI dalam Acara Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Megapolitan
Epy Kusnandar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Kini Direhabilitasi

Epy Kusnandar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Kini Direhabilitasi

Megapolitan
Istri Oknum Pejabat Kemenhub Sebut Suaminya Tak Hanya Injak Kitab Suci, tapi Juga Lakukan KDRT

Istri Oknum Pejabat Kemenhub Sebut Suaminya Tak Hanya Injak Kitab Suci, tapi Juga Lakukan KDRT

Megapolitan
Polisi Harap Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar Langsung di TKP

Polisi Harap Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar Langsung di TKP

Megapolitan
Oknum Pejabat Kemenhub Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci untuk Buktikan Tak Selingkuh

Oknum Pejabat Kemenhub Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci untuk Buktikan Tak Selingkuh

Megapolitan
Kumpulkan 840.640 KTP, Dharma Pongrekun Juga Unggah Surat Dukungan untuk Perkuat Syarat Cagub Independen

Kumpulkan 840.640 KTP, Dharma Pongrekun Juga Unggah Surat Dukungan untuk Perkuat Syarat Cagub Independen

Megapolitan
Kronologi Tabrak Lari di Gambir yang Bikin Ibu Hamil Keguguran, Pelat Mobil Pelaku Tertinggal di TKP

Kronologi Tabrak Lari di Gambir yang Bikin Ibu Hamil Keguguran, Pelat Mobil Pelaku Tertinggal di TKP

Megapolitan
Ulah Nekat Pria di Jakut, Curi Ban Beserta Peleknya dari Mobil yang Terparkir gara-gara Terlilit Utang

Ulah Nekat Pria di Jakut, Curi Ban Beserta Peleknya dari Mobil yang Terparkir gara-gara Terlilit Utang

Megapolitan
Dharma Pongrekun Unggah 840.640 Dukungan Warga DKI ke Silon, KPU: Syarat Minimal Terpenuhi

Dharma Pongrekun Unggah 840.640 Dukungan Warga DKI ke Silon, KPU: Syarat Minimal Terpenuhi

Megapolitan
Istri Oknum Pejabat Kemenhub Akui Suaminya Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci

Istri Oknum Pejabat Kemenhub Akui Suaminya Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com