JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi mengatakan, pihaknya belum memutuskan langkah yang bakal ditempuh usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jaksel membacakan vonis kepada terdakwa anak AG (15).
"Putusan hakim memang lebih rendah dari tuntutan jaksa. Untuk itu, kami, jaksa menyatakan sikapnya pikir-pikir," ujar Syarief di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Syarief menyatakan, Kejari Jakarta Selatan setidaknya memiliki waktu tujuh hari sebelum menentukan sikap.
Jaksa bakal mempelajari berkas putusan yang dibacakan oleh Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara.
Baca juga: AG Mantan Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penganiayaan D
Setelah menganalisa dan menelaah putusan dengan baik, jaksa baru menyatakan sikap apakah akan banding atau tidak terhadap putusan hakim.
"Yang pertama kami akan melihat pertimbangan-pertimbangan yang diambil oleh hakim, hal apa yang meringankan dan hal apa yang memberatkan. Sikap penasihat hukum juga menjadi pertimbangan kami untuk banding," ungkap Syarief.
Di lain sisi, AG yang bukan pelaku utama diakui Syarief turut menjadi pertambangan jaksa dalam mengajukan banding.
"Intinya pertimbangan berasal dari seluruh aspek. Jadi bukan cuma satu. Jadi tunggu saja satu pekan lagi," imbuh dia.
Adapun AG divonis hukuman tiga tahun dan enam bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan dalam kasus penganiayaan terhadap D.
Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara mengatakan, kondisi D yang sampai saat ini terkapar di rumah sakit menjadi faktor utama yang memberatkan hukuman AG.
"Keadaan yang memberatkan adalah anak korban (D) sampai saat ini masih berada di rumah sakit dan anak korban mengalami kerusakan otak berat," ujar Hakim Sri saat membacakan putusan di dalam persidangan, Senin.
Baca juga: AG Mantan Pacar Mario Divonis 3,5 Tahun, Keluarga D Minta Jaksa Banding
Sementara itu, ada tiga hal yang meringankan hukuman AG berdasarkan putusan hakim.
Pertama, AG masih berusia 15 tahun dan diharapkan masih bisa memperbaiki diri.
Kedua, AG menyesali perbuatan yang dilakukan.
Ketiga, AG mempunyai orang tua yang menderita stroke dan penyakit kanker paru-paru stadium empat.