JAKARTA, KOMPAS.com - Penasehat hukum AG (15), Mangatta Toding Allo, terheran-heran dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta kliennya hadir di sidang vonis, hari ini, Senin (10/4/2023).
"Pertama-tama kami sampaikan bahwa anak AG tidak hadir di dalam ruang sidang. Kami sudah sampaikan suratnya ke Majelis Hakim, tetapi entah mengapa teman-teman jaksa tetap menghadirkan," ujar Mangatta di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Mangatta mengungkap, surat tersebut juga telah disetujui oleh Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara sebelum persidangan.
Surat itu mengacu kepada Pasal 61 UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang memperbolehkan terdakwa anak tidak hadir di dalam persidangan.
Baca juga: AG Mantan Pacar Mario Divonis 3,5 Tahun, Keluarga D Minta Jaksa Banding
Akibatnya, terjadi kesimpangsiuran menjelang sidang berlangsung, terutama di kalangan media yang terus mempertanyakan perihal kedatangan AG atau tidak di dalam persidangan.
"Intinya Ibu hakim sepakat dengan kami soal AG yang tidak dihadirkan di ruang persidangan. Setelah diskusi panjang lebar, AG akhirnya batal masuk ke ruang vonis," ungkap Mangatta.
Pantauan Kompas.com, AG sejatinya sudah hadir 90 menit sebelum sidang vonis berlangsung.
AG datang sekitar pukul 12:35 WIB dan dikawal ketat dengan polisi wanita (polwan).
Namun setelah Hakim Sri memutuskan bahwa AG boleh tidak hadir di dalam persidangan, pelaku penganiaya D (17) itu langsung dikembalikan ke Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
"Setelah berdiskusi dengan hakim, anak AG langsung dibawa kembali ke LPKS meski saya tidak lihat secara langsung. Sebelumnya dia hanya menunggu di ruang tunggu," imbuh Mangatta.
Diberitakan sebelumnya, jaksa meminta Majelis Hakim untuk menghadirkan AG dalam sidang vonis.
Jaksa bahkan telah mengkonfirmasi perihal kehadiran AG yang dikabarkan melalui Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto.
"Kami baru dapat konfirmasi bahwa teman-teman kejaksaan bakal menghadirkan AG dalam sidang vonis," kata Djuyamto sebelum sidang vonis digelar.
Djuyamto mengatakan, kepastian terdakwa anak AG untuk hadir di dalam sidang vonis baru diketahui pihaknya dalam beberapa jam terakhir.
Ia tidak tahu-menahu perihal alasan utama mengapa jaksa menghadirkan terdakwa anak AG dalam pembacaan putusan.